JAMLIMA.COM, NASIONAL — Pemilik mobil listrik di Indonesia perlu mengecek kembali biaya tahunan kendaraannya setelah pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.
Aturan yang berlaku sejak 1 April 2026 tersebut mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat.
Perubahan ini menjadi perhatian karena kendaraan listrik sebelumnya banyak dikenal sebagai kendaraan dengan beban pajak lebih ringan.
Dalam praktik lama, sejumlah pemilik kendaraan listrik hanya menanggung komponen tertentu seperti SWDKLLJ dengan kisaran sekitar Rp140 ribu hingga Rp150 ribu, tergantung jenis kendaraan dan ketentuan administrasi yang berlaku.

Namun, setelah aturan baru berlaku, pemilik kendaraan listrik perlu memperhitungkan kembali kemungkinan adanya komponen PKB dalam biaya tahunan.
Meski begitu, besaran akhirnya tetap perlu dilihat berdasarkan kebijakan pajak daerah masing-masing.
Dalam Permendagri tersebut, objek PKB dijelaskan sebagai kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Cakupannya meliputi kendaraan bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat, termasuk mobil penumpang seperti sedan, jeep, dan minibus.
Ketentuan objek PKB itu tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Dengan perubahan tersebut, kendaraan listrik tidak lagi dapat dibaca secara sederhana sebagai kendaraan yang otomatis bebas dari pajak daerah.
Pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk mengatur insentif, keringanan, atau penyesuaian sesuai kebijakan fiskal di wilayah masing-masing.
Artinya, perubahan aturan nasional tidak otomatis membuat semua daerah menerapkan skema pajak yang sama. Pemilik kendaraan listrik tetap perlu mengecek aturan di provinsi tempat kendaraan terdaftar.
Salah satu contoh terlihat di DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan kendaraan listrik tidak lagi otomatis dikecualikan dari pengenaan PKB dan BBNKB, tetapi tetap menyiapkan skema keringanan bagi kendaraan listrik melalui kebijakan daerah.
Kondisi ini penting dipahami agar masyarakat tidak salah membaca perubahan pajak mobil listrik pada 2026.
Perubahan aturan bukan berarti seluruh pemilik mobil listrik langsung menanggung pajak penuh dengan pola yang sama di semua provinsi.
Bagi calon pembeli mobil listrik, biaya kepemilikan kini perlu dihitung lebih teliti. Selain harga kendaraan, masyarakat perlu memperhatikan PKB, BBNKB, biaya administrasi, asuransi, pengisian daya, serta kemungkinan insentif yang masih berlaku di daerah.
Perhitungan serupa juga berlaku bagi pengguna motor listrik yang ingin menilai biaya operasional kendaraan harian.
Sementara bagi pemilik kendaraan listrik lama, pengecekan dapat dilakukan melalui layanan pajak daerah, aplikasi resmi Samsat, atau kanal informasi badan pendapatan daerah masing-masing.
Data kendaraan, nilai jual kendaraan bermotor, dan kebijakan insentif daerah dapat memengaruhi besaran akhir yang harus dibayar.
Perubahan ini juga menjadi sinyal bahwa insentif kendaraan listrik mulai bergerak dari pola pembebasan umum menuju pola yang lebih selektif.
Pemerintah daerah dapat menyesuaikan kebijakan berdasarkan kebutuhan pendapatan daerah, target pengurangan emisi, dan perkembangan jumlah kendaraan listrik.
Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak hanya mengandalkan informasi umum di media sosial. Setiap pemilik kendaraan perlu memeriksa aturan terbaru di daerah tempat kendaraan terdaftar.
Dengan skema baru ini, mobil listrik tetap memiliki daya tarik dari sisi efisiensi energi dan biaya operasional. Namun, keputusan membeli atau mempertahankan kendaraan listrik perlu disertai hitungan biaya tahunan yang lebih realistis.
















