Scroll untuk baca artikel
Otomotif

Asuransi Mobil Listrik di Indonesia, Apa Saja yang Wajib Dicek Sebelum Beli Polis?

×

Asuransi Mobil Listrik di Indonesia, Apa Saja yang Wajib Dicek Sebelum Beli Polis?

Sebarkan artikel ini
Asuransi mobil listrik di Indonesia dengan perlindungan baterai, charger, banjir, dan bengkel resmi
ASURANSI MOBIL LISTRIK DI INDONESIA — Pemilik kendaraan listrik perlu mengecek perlindungan baterai, banjir, charger, dan bengkel resmi sebelum membeli polis. (foto/ilustrasi)

  • Asuransi mobil listrik di Indonesia sudah tersedia, tetapi konsumen harus membaca detail polis karena risiko EV berbeda dari mobil bensin.
  • Baterai, charger, sistem kelistrikan, dan bengkel resmi menjadi poin penting sebelum membeli polis.
  • Jaminan banjir tidak otomatis selalu melekat pada polis dasar, sehingga perlu perluasan perlindungan.
  • Premi murah belum tentu aman bila polis tidak mencantumkan perlindungan khusus untuk kendaraan listrik.

JAMLIMA.COM, OTOMOTIF — Asuransi mobil listrik di Indonesia mulai menjadi kebutuhan penting seiring meningkatnya penggunaan kendaraan listrik.

Mobil listrik memang menawarkan efisiensi, teknologi modern, dan biaya operasional yang menarik.

Namun, kendaraan ini juga membawa risiko berbeda dibanding mobil berbahan bakar bensin.

Komponen utama seperti baterai, motor listrik, inverter, sistem kelistrikan, dan charger memiliki nilai tinggi.

Jika terjadi kerusakan, biaya perbaikannya bisa jauh lebih besar dibanding kerusakan bodi biasa.

Karena itu, pemilik kendaraan tidak cukup hanya bertanya, “premi berapa?” Pertanyaan yang lebih penting adalah, “apa saja yang benar-benar termuat dalam polis?”

Asuransi Mobil Listrik Tidak Sama dengan Mobil Biasa

Secara umum, asuransi kendaraan bermotor di Indonesia masih mengacu pada ketentuan asuransi kendaraan yang berlaku, termasuk tarif premi dan perluasan jaminan yang diatur Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

OJK mengatur tarif premi asuransi kendaraan bermotor melalui SEOJK Nomor 6/SEOJK.05/2017.

Regulasi ini membagi tarif berdasarkan jenis pertanggungan, nilai kendaraan, dan wilayah penggunaan kendaraan.

OJK juga membolehkan tambahan premi untuk perluasan jaminan atau fitur layanan tambahan seperti bengkel authorized, emergency road assistance, dan bengkel khusus.

Namun, mobil listrik memiliki karakter risiko yang lebih spesifik.

Baca juga: Mobil Listrik Terbakar di Gresik, Sempat Muncul Peringatan Sistem sebelum Api Membesar

OJK pada 2026 juga menyatakan masih mengkaji penyesuaian tarif premi kendaraan listrik karena risiko EV.

Hal ini berbeda dari kendaraan konvensional, terutama pada baterai, kompleksitas teknologi, dan tanggung jawab hukum pihak ketiga.