Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Uncategorized

Bolehkah Seorang Amil Zakat Menerima Bahagian Dari Zakat Meskipun Mampu?

×

Bolehkah Seorang Amil Zakat Menerima Bahagian Dari Zakat Meskipun Mampu?

Sebarkan artikel ini
petugas amil zakat mengumpulkan zakat
AMIL ZAKAT — Petugas amil zakat mengumpulkan zakat. Apakah petugas amil tetap berhak menerima bagian zakat meski tergolong mampu?. (foto/ilustrasi)

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Selama ini kami memahami Zakat Harta diberikan kepada orang yang kurang mampu. Lalu bagaimana hukum bagi amil yang menerima bagian zakat, meskipun secara harta ia masih tergolong mampu? Terima kasih atas penjelasannya.

Dari: Inna di Makassar


Jawaban:

Bismillah. Ibu Inna yang semoga dirahmati Allah. Amil merupakan salah satu golongan yang berhak menerima zakat.

Hal ini berdasarkan pada QS. At-Taubah (9): 60;

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana.”

Amil zakat yang berhak mendapatkan bagian zakat sesuai dalam firman Allah tersebut adalah mereka yang mendapat rekomendasi jelas dari pemerintah.

Penunjukan untuk menjadi amil yang bertugas mengumpulkan zakat, mengurus dan membagikan kepada yang berhak.

Selanjutnya, Mayoritas ulama menyatakan bahwa kadar upah atau gaji yang merupakan bagian dari harta zakat. Yang mereka terima adalah sesuai dengan beban tanggung jawab, dengan kadar yang sesuai.

Dengan demikian, dapat terfahami bahwa, amil meskipun dia mampu (kaya) maka dia tetap berhak mendapatkan bahagian dari harta zakat.

Sebab, ia menerima upah tersebut karena pekerjaannya sebagai amil, bukan karena kefakiran atau kemiskinannya.

Namun demikian, yang harus menjadi perhatian amil adalah terlarang hukumnya mengambil hadiah dari muzakki/wajib zakat saat sedang bertugas mengumpulkan zakat.

Hal ini sebagaimana hadits riwayat Bukhari dari Abu Humaid As-Sa’idi,  Rasulullah melarang Ibnu Lutbiah yang mengambil hadiah saat bertugas mengumpulkan zakat.

Wallahu a’lam bish-shawab.



Example 468x60
Example 300250