ZAKAT - Salah satu cara menyalurkan zakat melalui lembaga resmi yang ditunjuk oleh pemerintah seperti Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) atau LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang mendapatkan izin resmi dari pemerintah. (foto/ilustrasi jamlima.com)
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Idzin bertanya ustadz, manakah yang utama menyalurkan zakat atau sedekah melalui LAZ ataukah menyalurkan sendiri ke yang berhak menerima ?. Terimakasih atas jawabannya Dari: Indra di Sungguminasa
Jawaban:
Tiga Cara Menyalurkan Zakat
Bismillah. Ibu Indra, Zakat yang ibu keluarkan secara umum melalui paling tidak tiga proses, yaitu;
Menyalurkan zakat melalui lembaga resmi yang telah mendapat izin dari pemerintah seperti Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) atau LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang mendapatkan izin resmi dari pemerintah.
Menyalurkan zakat dengan mewakilkan zakat/sedekah ke Panitia Masjid yang berada sekitar rumah.
Menyalurkan Zakat/sedekah secara pribadi kepada fakir atau miskin yang terdata oleh muzakki (pembayar zakat).
Ketiga cara tersebut tersebut sah bagi seseorang untuk menyalurkan zakat maupun sedekah seorang muzakki.
Baznas maupun Lembaga Amil Zakat berizin lainnya yang menarik zakat dan sedekah dari kaum muslimin sudah sesuai dengan Firman Allah dalam QS. At-Taubah (9):103
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
Demikian juga jika seorang yang menyalurkan langsung zakat dan sedekahnya ataupun mewakilkan ke Panitia Masjid juga sudah terpenuhi tujuan yang ingin dicapai dalam syari’at sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah (2): 177:
“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah kebajikan orang yang beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi, dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan), dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan salat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji; dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan, dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya), dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa”.
Sekitar 4,3 juta KPM baru masuk sebagai penerima bansos setelah pemerintah menggunakan DTSEN. Angka 4,3 juta bukan total penerima bansos nasional, melainkan keluarga penerima baru….
Tim SAR gabungan memperluas pencarian lima jurnalis, dua awak speedboat, dan seorang pemandu pada hari keempat, Jumat (11/9/2026). Operasi dibagi menjadi empat sektor utama dan…
BPS menegaskan DTSEN merupakan basis data sosial ekonomi atau social registry, bukan daftar penerima bantuan. Terdaftar dalam DTSEN atau berada pada desil tertentu tidak otomatis…
Anggota DPR RI Eva Stevany Rataba sempat tercatat dalam Desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Dinas Sosial Toraja Utara memastikan Eva tidak…