JAMLIMA.COM, GOWA — Pemerintah Kabupaten Gowa mulai memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Kebijakan ini diatur dalam surat edaran Bupati Gowa sebagai bagian dari penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dan transformasi budaya kerja ASN.
Kebijakan ini berdampak langsung pada pengaturan kehadiran ASN di berbagai perangkat daerah. Terutama dalam menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan keberlanjutan layanan publik yang tetap berjalan normal.
Kebijakan WFH dan Pengaturan ASN
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menetapkan kebijakan WFH sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Gowa menerapkan pola kerja fleksibel dengan kombinasi Work From Office (WFO) dan WFH.
Pelaksanaan WFH dilakukan setiap hari Jumat dan mulai berlaku sejak 3 April 2026.
Dalam kebijakan tersebut, jumlah ASN yang melaksanakan WFH dibatasi maksimal 50 persen.
Penentuan dilakukan dengan mempertimbangkan jarak domisili pegawai, ketersediaan infrastruktur digital, serta karakteristik tugas yang memungkinkan untuk dikerjakan dari rumah.
Meski demikian, layanan publik tetap berjalan dengan pola WFO. Unit pelayanan publik dikecualikan dari kebijakan WFH guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
Baca juga: WFH ASN Tiap Jumat Diawasi GPS, Pemerintah Cegah Akal-akali Long Weekend
Pengecualian dan Dukungan Transformasi Kerja
Sejumlah jabatan dan fungsi tertentu tidak termasuk dalam kebijakan WFH.
Di antaranya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, camat, lurah, kepala desa, serta ASN yang menjalankan fungsi kedaruratan dan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Selain itu, ASN pada sektor kesehatan, pendidikan, perizinan, administrasi kependudukan, kebersihan, ketertiban umum.
Serta layanan di Mall Pelayanan Publik tetap menjalankan tugas secara langsung di kantor.
Selain pengaturan WFH dan WFO, pemerintah daerah juga mendorong perubahan budaya kerja melalui pengurangan penggunaan kendaraan roda empat.
ASN dianjurkan menggunakan kendaraan roda dua atau sepeda, khususnya setiap hari Rabu.
Pemerintah Kabupaten Gowa juga mengoptimalkan penggunaan bus pegawai sebagai sarana transportasi menuju kantor.
Sistem penjemputan disediakan di titik-titik tertentu untuk mendukung mobilitas ASN.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi penggunaan bahan bakar, menekan tingkat polusi, serta mendukung pola hidup sehat di kalangan ASN.
Bupati Gowa menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan publik.
Pimpinan perangkat daerah diminta melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala.
Apabila ditemukan pelanggaran atau penurunan kinerja, pimpinan perangkat daerah wajib melakukan pembinaan atau penegakan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerapan WFH setiap Jumat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa diharapkan dapat mendukung transformasi budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien, tanpa mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.

























