JAMLIMA.COM, NASIONAL — Menaker Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home (WFH) dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja yang ditandatangani pada Selasa, (31/3/2026).
Surat Edaran ini ditujukan kepada pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD di seluruh Indonesia sebagai upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.
Dalam aturan tersebut, perusahaan diimbau menerapkan WFH selama satu hari kerja dalam satu minggu, dengan pengaturan jam kerja ditentukan masing-masing perusahaan sesuai kondisi.
Ketentuan WFH untuk pekerja:
- Upah/gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan
- Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan
- Pekerja yang WFH tetap menjalankan tugas dan kewajiban
- Perusahaan wajib memastikan kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan tetap terjaga
Kebijakan WFH dapat dikecualikan untuk sektor yang membutuhkan kehadiran fisik, meliputi:
- Sektor kesehatan (rumah sakit, klinik, tenaga medis, farmasi)
- Sektor energi (BBM, gas, listrik)
- Sektor infrastruktur dan pelayanan masyarakat (jalan tol, air bersih, pengangkutan sampah)
- Sektor ritel/perdagangan (bahan pokok, pasar, tempat perbelanjaan)
- Sektor industri dan produksi (pabrik dan operasional mesin)
- Sektor jasa (perhotelan, pariwisata, keamanan, hospitality)
- Sektor makanan dan minuman (restoran, kafe, usaha kuliner)
- Sektor transportasi dan logistik (angkutan penumpang/barang, pergudangan, pengiriman)
- Sektor keuangan (perbankan, lembaga keuangan nonbank, asuransi, pasar modal, bursa efek)
“Teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan,” tegas Menaker dalam SE tersebut.
Selain WFH, pemerintah juga mendorong perusahaan menjalankan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja, yang mencakup:
- Penggunaan teknologi dan peralatan hemat energi
- Penguatan budaya penggunaan listrik dan BBM secara bijak
- Pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional terukur
Menaker juga menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat buruh dalam kebijakan ini, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan program hemat energi.
“Perlu melibatkan pekerja dan/atau serikat pekerja untuk membangun kesadaran penggunaan energi secara bijak serta mendorong inovasi kerja yang lebih adaptif,” ujar Menaker.
Kebijakan ini menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tetap berjalan tanpa mengurangi hak pekerja, sekaligus memperkuat efisiensi energi di lingkungan kerja secara nasional.
















