Scroll untuk baca artikel
EnterLokal

Polda Ringkus Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Sorong, Barang Bukti Kakatua hingga Tulang Paus

×

Polda Ringkus Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Sorong, Barang Bukti Kakatua hingga Tulang Paus

Sebarkan artikel ini
petugas polda papua barat daya mengamankan satwa dilindungi di sorong
SATWA DILINDUNGI SORONG — Petugas Polda Papua Barat Daya mengamankan satwa dilindungi dan bagian tubuh hewan dalam pengungkapan kasus perdagangan ilegal di Sorong. (foto/ist/)

JAMLIMA.COM, SORONG — Polda Papua Barat Daya menangkap pelaku perdagangan satwa dilindungi di Sorong setelah menemukan berbagai satwa langka serta puluhan bagian tubuh hewan sebagai barang bukti.

Penindakan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal terhadap satwa dilindungi.

Pelaksana Tugas Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Jenny Hengkelare, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga. Tim Subdit 4 Ditreskrimsus kemudian melakukan penyelidikan.

Modus dan Barang Bukti

Pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 23.05 WIT, petugas menemukan aktivitas penyimpanan dan perdagangan satwa dilindungi di Jalan Danau Sentani, Kelurahan Klawasi, Distrik Sorong Barat.

“Di lokasi tersebut, petugas mendapati pelaku tengah menyimpan berbagai jenis satwa dilindungi, baik dalam kondisi hidup maupun mati,” ujar Jenny.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Iwan P. Manurung, menambahkan pengembangan kasus mengarah ke lokasi lain di Jalan Kasuari, wilayah yang sama.

Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan satu tersangka berinisial MN alias N. Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Sorong sejak 17 April 2026.

“Sementara itu, dua orang lainnya berinisial AK dan HH masih berstatus saksi,” kata Iwan.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satwa dilindungi seperti kakatua koki, nuri hitam, kasuari, ular sanca hijau, biawak, serta kanguru tanah atau walabi.

Selain itu, ditemukan bagian tubuh satwa berupa 13 tengkorak buaya muara dan 91 tulang paus jenis balaenoptera edeni.

Petugas juga menyita kontainer plastik, ember, dan perlengkapan lain yang digunakan untuk menyimpan satwa.

Ancaman Hukum dan Dampak

Iwan menegaskan perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.

“Pelaku diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar,” ujarnya.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolri melalui Surat Telegram Nomor ST/727/IV/OTL.1.1./2026 terkait pembentukan satuan tugas penegakan hukum penyelundupan.

Menurut kepolisian, perdagangan satwa liar berdampak luas, mulai dari kerusakan ekosistem, kerugian negara, hingga potensi penyebaran penyakit zoonosis.

Kepala Bidang Teknis BKSDA Papua Barat, Yohanes Wiharisno, menegaskan kejahatan terhadap satwa dilindungi merupakan ancaman serius bagi keanekaragaman hayati.

Ia menyebut Papua Barat Daya memiliki kekayaan hayati tinggi yang harus dijaga melalui penegakan hukum dan kesadaran masyarakat.

“Upaya penanggulangan dilakukan melalui operasi terpadu lintas instansi serta peningkatan kesadaran masyarakat,” ujarnya.