- Kemenimipas melantik 13 pejabat Imigrasi baru di lingkungan Ditjen Imigrasi.
- Pelantikan dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan, rotasi internal, dan mengganti pejabat yang pensiun.
- Pelantikan ini menjadi momentum Kemenimipas untuk memperkuat organisasi dan memulihkan kepercayaan publik terhadap layanan keimigrasian.
JAMLIMA.COM, JAKARTA — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melantik 13 pejabat Imigrasi baru di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Kemenimipas melantik pejabat baru untuk mengisi kekosongan jabatan dan menyegarkan organisasi.
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, pejabat yang dilantik tidak seluruhnya menempati posisi kosong.
Termasuk sebagian pejabat juga mengalami pergeseran jabatan sebagai bagian dari rotasi internal.
“Ya, jadi ada 13 pejabat yang dilantik, jadi itu ada beberapa yang mengisi kekosongan, dan ada beberapa juga yang terjadi pergeseran. Jadi kita melakukan penyegaran secara berkala,” kata Hendarsam usai pelantikan di Gedung Kementerian Imipas, Jakarta Selatan, (22/6/2026).
Baca juga: OTT KPK 2026 Meledak: 10 Kasus, Kepala Daerah Mendominasi
Isi Kekosongan Jabatan
Hendarsam menjelaskan, pelantikan tersebut juga berkaitan dengan pengisian jabatan yang kosong setelah dua pejabat Imigrasi Jakarta Barat dan Jawa Barat terseret operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Selain itu, Kemenimipas juga melantik pejabat baru untuk menggantikan pegawai yang telah memasuki masa pensiun.
Dengan pengisian jabatan ini, Ditjen Imigrasi diharapkan tetap mampu menjaga kelancaran tugas pelayanan dan pengawasan keimigrasian.
Hendarsam menyebut para pejabat baru telah melewati proses seleksi. Ia berharap mereka bekerja amanah, merespons kebutuhan organisasi, dan memulihkan kepercayaan publik terhadap layanan Imigrasi.
Baca juga: Deputi KPK Bongkar Modus Palak THR Pejabat Daerah Usai OTT Cilacap
Terkait OTT KPK
Pelantikan 13 pejabat Imigrasi baru ini berlangsung di tengah sorotan publik terhadap kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing atau WNA di Kementerian Imipas.
KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Imipas tahun 2022–2026. Para tersangka berasal dari unsur pejabat dan pegawai di lingkungan keimigrasian.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut dugaan praktik tersebut berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA.
Para pihak diduga mengumpulkan uang melalui rekening nominee dengan nilai sedikitnya Rp145,5 miliar selama periode 2022–2026.
KPK juga mengamankan barang bukti senilai sekitar Rp17,5 miliar dalam berbagai bentuk, mulai dari kendaraan, saldo rekening, mata uang asing, hingga aset digital.
Baca juga: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK, Empat Ruangan Disegel
Pulihkan Kepercayaan Publik
Pelantikan ini menjadi langkah penting bagi Kemenimipas untuk menjaga stabilitas organisasi di tubuh Ditjen Imigrasi.
Pergantian pejabat tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola dan menguatkan kembali kepercayaan masyarakat.
Namun, tantangan Kemenimipas tidak berhenti pada pelantikan pejabat baru. Publik juga menunggu pembenahan sistem pelayanan, pengawasan internal, serta pencegahan praktik pungutan liar dalam layanan keimigrasian.
Jika rotasi pejabat sesuai dengan penguatan sistem dan transparansi layanan, maka pelantikan ini dapat menjadi momentum pembenahan kelembagaan.
Sebaliknya, jika hanya berhenti pada pergantian posisi, langkah ini berisiko dipandang sebagai respons formal terhadap kasus hukum, khususnya pada perhatian publik.
Dengan pelantikan 13 pejabat Imigrasi baru tersebut, Kemenimipas memiliki ruang untuk memperkuat organisasi. Dan juga memperbaiki layanan, serta menunjukkan komitmen terhadap tata kelola keimigrasian yang lebih bersih.
















