JAMLIMA.COM, LUWU TIMUR – Perumdam Waemami Luwu Timur menyiapkan penyesuaian tarif air minum dengan batas keterjangkauan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Direktur Perumdam Waemami, Andi Maryam M. N. Palullu, menegaskan tagihan air untuk masyarakat paling miskin tidak boleh melampaui 4 persen dari Upah Minimum Kabupaten atau UMK.
“Untuk masyarakat yang paling miskin, tagihan air tidak boleh melebihi 4 persen dari UMK,” jelas Andi Maryam.
Penyesuaian tarif itu dibahas dalam Sosialisasi Penyesuaian Tarif Perumdam Waemami Kabupaten Luwu Timur di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lutim, Jumat (8/5/2026).
Kegiatan tersebut dibuka Sekretaris Daerah Luwu Timur sekaligus Dewan Pengawas Perumdam Waemami, Dr. Ramadhan Pirade.
Tarif Ikut Aturan
Ramadhan Pirade menjelaskan, sosialisasi ini digelar untuk menyamakan pemahaman masyarakat terkait pentingnya pelayanan air bersih yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
“Kita hadir dalam rangka sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi kepada kita bahwa begitu pentingnya air, dan bagaimana pelayanan publik dapat tetap berjalan secara sehat, adil dan tentunya berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menegaskan air merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Menurutnya, layanan air masuk dalam Standar Pelayanan Minimum atau SPM yang wajib dipenuhi pemerintah.
“Air, infrastruktur, kesehatan, pendidikan, semuanya sama nilainya bahwa itu adalah kebutuhan dasar yang tidak boleh tidak dilayani kepada masyarakat,” tambahnya.
Ramadhan berharap masyarakat dapat menerima penyesuaian tarif tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan Perumdam Waemami.
Sementara itu, Andi Maryam menjelaskan penyesuaian tarif mengacu pada ketentuan pemerintah, yakni Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020.
Aturan itu menjadi dasar menjaga keseimbangan antara kualitas pelayanan dan keberlanjutan pengelolaan air minum di daerah.
Menurut Andi Maryam, penyesuaian tarif juga mengikuti ketentuan tarif batas atas dan tarif batas bawah yang ditetapkan melalui SK Gubernur Sulawesi Selatan.
Ia menyebut penyesuaian tarif dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur, memperluas cakupan distribusi, menutup biaya operasional dan produksi, serta mengimbangi inflasi.
Perumdam Waemami juga menghadapi kebutuhan mendesak, termasuk pemindahan jaringan pipa akibat pelebaran jalan.
Selain itu, hasil audit kinerja BPKP merekomendasikan agar perusahaan menerapkan tarif pelayanan air minum baru sesuai ketentuan dan menuju kondisi full cost recovery atau FCR. Penguatan tata kelola layanan publik juga menjadi perhatian daerah, termasuk melalui sinergi hukum pemerintah daerah.
“Dengan adanya hasil audit BPKP tersebut, maka secara hukum manajemen wajib mematuhi. Jika tidak ditindaklanjuti dan perusahaan tidak mampu membiayai operasionalnya, maka dianggap terjadi pembiaran yang mengakibatkan kerugian negara,” tegasnya.
Andi Maryam juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap Permendagri, ketentuan Gubernur Sulawesi Selatan, dan rekomendasi audit BPKP dapat berdampak hukum bagi perusahaan.
Ia mengimbau masyarakat menghemat penggunaan air, mengontrol pemakaian, memakai air sesuai kebutuhan, memasang tandon, serta bersama-sama menjaga keberlanjutan sumber daya air.
















