Scroll untuk baca artikel
Nasional

Juknis Terbaru MBG: Pelayanan SPPG Wajib Gunakan RAPID TEST !!

×

Juknis Terbaru MBG: Pelayanan SPPG Wajib Gunakan RAPID TEST !!

Sebarkan artikel ini
Beberapa murid Sekolah Dasar sebagai penerima maaf MBG, sedang menyantap makanan. (foto/ist)

JAMLIMA.COM, JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat, program MBG telahmenjangkau 41,6 juta penerima manfaat melalui 14.773 SPPG di seluruh Indonesia, data ini hingga pertengahan November 2025.

Sedangkan realisasi anggaran sudah mencapai Rp43,4 triliun, atau sekitar 61,23 persen dari total pagu MBG tahun 2025 sebesar Rp71 triliun.

Demi meningkatkan kualitas pelayanan, BGN telah menetapkan petunjuk teknis (Juknis) terbaru yang mengatur kapasitas pelayanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa juknis baru ini bertujuan untuk memastikan kualitas pelayanan dan pengelolaan gizi berjalan optimal di setiap satuan.

Ketentuan juknis baru tersebut menyebutkan, setiap SPPG yang baru beroperasi ditetapkan maksimal melayani 2.500 penerima manfaat.

“Kalau selama ini SPPG melayani 3-4 ribu, dengan Juknis baru, BGN memaksimalkan rata-rata 2.500, dimana 2.000 untuk anak sekolah, dan tiap SPPG minimal melayani 500 ibu hamil, ibu menyusui, dan balita,” ujarnya.

Khusus SPPG yang telah memiliki tenaga masak terampil dapat melayani hingga 3.000 penerima manfaat.

Hal lainnya, BGN juga menekankan pentingnya penerapan standar keamanan dan kebersihan pangan di seluruh SPPG.

Untuk mencegah risiko keracunan makanan serta memastikan alat masak dan makan dalam kondisi steril, setiap satuan diwajibkan menggunakan rapid test.

“Seluruh SPPG diwajibkan menggunakan alat sterilisasi ompreng atau food tray, serta menggunakan air bersertifikat atau filter air untuk memastikan air bersih dalam proses memasak dan mencuci alat makan,” Ujarnya.

Bagi penjamah makanan diwajibkan adanya pelatihan dan bimbingan teknis secara berkala, agar memahami prinsip higienitas, sanitasi, dan keamanan pangan.

Dadan mengharapkan agar seluruh SPPG mempercepat pemenuhan Sertifikasi Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), serta sertifikasi halal.

Namun demikian, ia menegaskan tidak boleh ada penerima manfaat yang ditinggalkan akibat aturan baru ini. (*)