Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

Pemkab Gowa Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kategori 2025

×

Pemkab Gowa Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Kategori 2025

Sebarkan artikel ini
Pemkab Gowa menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik kategori Cukup Informatif dari Komisi Informasi Sulawesi Selatan.
PENGHARGAAN -Kepala Dinas Kominfo SP Kabupaten Gowa, Arifuddin Saeni, menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Sulsel. (foto/ist)

JAMLIMA.COM, GOWA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan 2025. Pemkab Gowa memperoleh kategori Cukup Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan.

Panitia menyerahkan penghargaan itu di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (22/12). Capaian ini mengakui upaya Pemkab Gowa dalam memenuhi dan melayani kebutuhan informasi publik sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo-SP) Kabupaten Gowa, Arifuddin Saeni, menyampaikan apresiasi kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Ia menilai kontribusi OPD berperan penting dalam penyediaan dan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.

Baca juga: https://jamlima.com/peduli-pembangunan-desa-bupati-gowa-diganjar-penghargaan-dari-apdesi-merah-putih/

“Alhamdulillah, capaian ini lahir dari kerja bersama seluruh OPD di lingkup Pemkab Gowa. Nilai tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Arifuddin.

Arifuddin menegaskan pencapaian ini belum menjadi tujuan akhir. Ia meminta OPD menjadikan kategori Cukup Informatif sebagai bahan evaluasi dan pemacu peningkatan kualitas layanan informasi publik.

“Masih ada aspek yang perlu kita perkuat, mulai dari tata kelola PPID, kelengkapan informasi berkala, hingga optimalisasi kanal digital agar masyarakat lebih mudah mengakses informasi,” jelasnya.

Pemkab Gowa menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik kategori Cukup Informatif dari Komisi Informasi Sulawesi Selatan.

Ia berharap ke depan seluruh OPD semakin proaktif dan konsisten dalam menyediakan informasi yang akurat, cepat, dan transparan. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat terus meningkat.

Evaluasi dan Komitmen Peningkatan Keterbukaan Informasi

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin, menjelaskan bahwa pelaksanaan monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik tahun 2025 mengalami penyesuaian waktu. Jika pada tahun-tahun sebelumnya penilaian rampung pada September atau Oktober, tahun ini Monev dilaksanakan hingga 31 Januari 2025.

“Namun apa yang kita lakukan ini bukan sekadar rutinitas. Keterbukaan informasi publik merupakan tanggung jawab bersama yang harus tetap dilaksanakan secara maksimal dalam kondisi apa pun,” tegas Fauziah.

Ia menekankan bahwa orientasi Monev bukan pada aspek seremonial, melainkan untuk memastikan masyarakat memperoleh layanan informasi publik yang berkualitas, berkelanjutan, dan terus mengalami perbaikan.

“Monitoring dan evaluasi ini menjadi instrumen pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022,” tuturnya.

Melalui Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025, Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan berharap keterbukaan informasi tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi tumbuh menjadi budaya birokrasi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (*)

Baca juga: https://jamlima.com/jadi-agenda-prioritas-tiga-tahun-terakhir-prevelensi-stunting-gowa-turun-signifikan/

Example 468x60
Example 300250