Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nasional

KBLI 2025 Resmi Berlaku: Ini Perubahan Besar dan Dampaknya bagi Pelaku Usaha

×

KBLI 2025 Resmi Berlaku: Ini Perubahan Besar dan Dampaknya bagi Pelaku Usaha

Sebarkan artikel ini
Perempuan membuka dokumen KBLI 2025 melalui laptop untuk memahami klasifikasi usaha terbaru
KBLI 2025 - Seorang perempuan mengakses dokumen KBLI 2025 melalui laptop sebagai ilustrasi proses pelaku usaha memahami klasifikasi usaha terbaru yang ditetapkan Badan Pusat Statistik. (Ilustrasi)

JAMLIMA.COM, JAKARTA — Badan Pusat Statistik (BPS) resmi menetapkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025.

Regulasi ini menggantikan KBLI 2020 dan menjadi standar baru dalam pengelompokan kegiatan ekonomi nasional, baik untuk kebutuhan statistik maupun perizinan usaha lintas sektor.

Penetapan KBLI 2025 menandai penyesuaian besar terhadap dinamika ekonomi modern, termasuk ekonomi digital, industri kreatif, dan transisi energi.

Perubahan ini tidak bersifat administratif semata, tetapi berdampak langsung pada legalitas dan operasional pelaku usaha.

Kewajiban Penyesuaian bagi Pelaku Usaha

Salah satu ketentuan krusial dalam KBLI 2025 adalah kewajiban penyesuaian klasifikasi usaha.

Seluruh penggunaan KBLI lama diwajibkan menyesuaikan dengan KBLI 2025 paling lambat enam bulan sejak peraturan diundangkan.

Artinya, pelaku usaha yang saat ini masih menggunakan KBLI 2020 pada dokumen perizinan, NIB, maupun administrasi usaha lainnya berpotensi menghadapi kewajiban pembaruan data.

Meski demikian, hingga kini belum terdapat petunjuk teknis lanjutan mengenai mekanisme penyesuaian tersebut, apakah akan dilakukan secara otomatis atau hanya diwajibkan jika terjadi perubahan kode usaha.

Situasi ini membuat pelaku usaha perlu mencermati perkembangan kebijakan OSS RBA dan sinkronisasi perizinan daerah dalam waktu dekat.

Alasan Pembaruan KBLI 2025

KBLI merupakan sistem klasifikasi resmi yang digunakan negara untuk memetakan aktivitas ekonomi.

Selain sebagai fondasi statistik nasional, KBLI juga berperan penting dalam perizinan usaha, kebijakan fiskal, hingga perencanaan pembangunan.

BPS menjelaskan bahwa pembaruan KBLI dilakukan untuk menyesuaikan struktur ekonomi Indonesia dengan standar internasional terbaru, khususnya ISIC Revision 5 yang mulai berlaku secara global.

Selain itu, KBLI 2025 dirancang agar mampu merekam aktivitas ekonomi baru yang berkembang pesat, seperti layanan digital, ekonomi hijau, dan jasa berbasis teknologi.

Struktur Kategori Berubah: Kini Menjadi 22 Kategori

KBLI 2025 menambah satu kategori besar baru sehingga total kategori meningkat dari 21 menjadi 22 kategori (A–V). Kategori tambahan tersebut adalah Kategori V, yang mengatur aktivitas badan internasional dan badan ekstra-internasional.

Selain penambahan kategori, terjadi pula penataan ulang struktur klasifikasi, antara lain:

Pemisahan kategori informasi dan komunikasi menjadi dua kelompok terpisah, yakni penerbitan dan distribusi konten serta layanan teknologi dan telekomunikasi.

Pengalihan beberapa kode reparasi kendaraan dari kategori perdagangan ke kategori jasa lainnya.

Penyederhanaan struktur kode agar lebih relevan dengan praktik usaha aktual.

Perubahan ini membuat KBLI lebih ringkas, terstruktur, dan adaptif terhadap perkembangan bisnis modern.

Penataan KBLI Baru di Sektor Digital dan Energi

KBLI 2025 memberi perhatian khusus pada sektor-sektor strategis yang sebelumnya belum terklasifikasi secara rinci.

Pada sektor digital, klasifikasi tidak lagi semata-mata berdasarkan platform, melainkan pada sektor yang diintermediasi.

Marketplace, layanan kesehatan digital, dan platform berbasis jasa kini ditempatkan sesuai sektor ekonominya masing-masing.

KBLI 2025 juga mengakomodasi model factoryless goods producer, yakni pelaku usaha yang memproduksi barang tanpa memiliki fasilitas pabrik sendiri.

Model bisnis ini kini diklasifikasikan secara lebih tepat dalam kategori industri terkait.

Di bidang energi dan lingkungan, aktivitas penangkapan dan penyimpanan karbon dipisahkan ke dalam beberapa kode berbeda.

Pendekatan ini sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap transisi energi dan target net zero emission.

Pengakuan Resmi Industri Konten Digital

Industri kreatif digital turut mendapat penataan signifikan. KBLI 2025 memberikan klasifikasi tersendiri untuk kegiatan seperti produksi podcast, layanan streaming audio dan video, serta distribusi konten digital.

Langkah ini memperkuat posisi kreator konten sebagai bagian dari sektor ekonomi formal.

Dampak KBLI 2025 bagi Pelaku Usaha

Penerapan KBLI tidak hanya berkaitan dengan statistik. Kode KBLI memengaruhi:

  • penerbitan NIB dan izin usaha,
  • klasifikasi pajak,
  • akses insentif dan fasilitas investasi,
  • perizinan ekspor–impor,
  • pembiayaan dan penilaian risiko usaha.

Dengan struktur baru yang lebih spesifik, pelaku usaha memiliki peluang untuk menyesuaikan klasifikasi usahanya agar lebih sesuai dengan model bisnis yang dijalankan.

Catatan Dinamika Regulasi

Menariknya, dokumen Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 sempat dapat diakses publik, namun kemudian digantikan oleh rilis resmi.

Kondisi ini membuka kemungkinan adanya penyempurnaan lanjutan, terutama pada lampiran teknis KBLI di tingkat subgolongan dan kelompok.

Kesimpulan

KBLI 2025 merupakan tonggak penting reformasi klasifikasi ekonomi nasional. Dibandingkan versi sebelumnya, KBLI terbaru:

  • selaras dengan standar internasional,
  • mencerminkan realitas bisnis modern,
  • memperkuat sektor digital dan energi hijau,
  • serta meningkatkan akurasi pemetaan ekonomi.

Pelaku usaha disarankan untuk segera meninjau kode KBLI masing-masing, mengikuti perkembangan kebijakan OSS RBA, dan memastikan kepatuhan sebelum batas waktu penyesuaian berakhir.

KBLI 2025 bukan sekadar pembaruan data, melainkan fondasi baru menuju sistem ekonomi yang lebih modern dan kompetitif. (*)

Untuk Link File PDF KBLI 2025, Silahkan download link berikut:

✍️ KBLI 2025 (PERATURAN BPS NOMOR 7 TAHUN 2025

———————-atau———————-

  • * Klik : https://oss.go.id
  • * Kunjungi situs Badan Pusat Statistik (BPS) di s.bps.go.id/perbanKBLI202
  • Hubungi : Contact Center OSS melalui WhatsApp di nomor 0811-6774-642,
  • Menggunakan email di kontak: @oss.go.id,
  • Melalui media sosial Instagram: @oss.go.id.

Example 468x60
Example 300250