Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
EnterLokal

TERUNGKAP! Alasan Jaksa Cekal Mantan Gubernur Sulsel Perjalanan ke Luar Negeri, Nekat Langsung Ditahan

×

TERUNGKAP! Alasan Jaksa Cekal Mantan Gubernur Sulsel Perjalanan ke Luar Negeri, Nekat Langsung Ditahan

Sebarkan artikel ini
Suasana saat Kejati Sulsel melakukan penyitaan berkas di Kantor Gubernur Sulsel, kasus dugaan korupsi nenas

JAMLIMA.COM, MAKASSAR – Jaksa mencekal mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin, agar tidak bepergian ke luar negeri.

Langkah ini terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024.

Pencekalan dilakukan setelah penyidik memeriksa Bahtiar sebagai saksi. Kejaksaan menilai langkah ini penting untuk memperlancar proses penyidikan.

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menyebut pencekalan diajukan secara resmi kepada Jaksa Agung Muda Intelijen.

Total ada enam orang yang dinilai memiliki keterkaitan erat dengan perkara tersebut.

“Pencegahan bepergian ke luar negeri ini dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar serta mencegah pihak-pihak terkait melarikan diri atau menghambat proses hukum,” ujar Didik, Selasa (30/12/2025), di Makassar.

Selain Bahtiar, Kejati Sulsel juga mencekal seorang PNS Pemprov Sulsel berinisial HS (51). Penyidik turut mencekal dua PNS lainnya berinisial RE (35) dan UN (49), Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55), serta seorang karyawan swasta berinisial RE (40).

Saat ini, keenam orang tersebut masih berstatus saksi.

Didik menjelaskan, Bahtiar sebelumnya menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam pada Rabu (17/12/2025).

Pemeriksaan itu mendalami kebijakan dan proses pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.

Penyidik menduga adanya penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif dalam proyek tersebut.

Karena itu, pencekalan dinilai perlu untuk mendukung pendalaman penyidikan, terutama pada tahap perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan proyek.

Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menggeledah sejumlah kantor di lingkup Pemprov Sulsel.

Lokasi penggeledahan meliputi Dinas TPHBun, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta kantor rekanan.

Dari kegiatan itu, penyidik menyita ratusan dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. (*)

Example 468x60
Example 300250