Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nasional

Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Januari 2026

×

Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Januari 2026

Sebarkan artikel ini
Bpjs Kesehatan
Ilustrasi Bpjs Kesehatan

JAMLIMA.COM, NASIONAL – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang bertujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia.Namun demikian, tidak semua jenis penyakit dan layanan medis dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat sejumlah penyakit dan layanan medis yang secara tegas tidak masuk dalam manfaat jaminan BPJS Kesehatan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut ini 21 kategori penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa (KLB).

2. Perawatan yang berkaitan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perawatan perataan gigi, seperti penggunaan behel.

4. Penyakit atau cedera akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat perbuatan sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang dapat dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

10. Pengobatan dan tindakan medis yang masih bersifat percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.

16. Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib, sampai batas nilai pertanggungan sesuai hak kelas rawat peserta.

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan kesehatan yang telah ditanggung oleh program jaminan lain.

21. Pelayanan kesehatan lainnya yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan.

Dengan mengetahui daftar ini, peserta BPJS Kesehatan diharapkan dapat lebih memahami cakupan layanan yang dijamin sebelum menjalani pengobatan atau tindakan medis.

Baca juga:

Bupati IrwaN Bachri Launching BPJS Ketenagakerjaan, Sasaran 12.800 Pekerja Rentan

Example 468x60
Example 300250