Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
NasionalSehat

Kepesertaan JKN 98,71 Persen dan Keaktifan 80,17 Persen, Pemkab Gowa Sabet UHC Pratama

×

Kepesertaan JKN 98,71 Persen dan Keaktifan 80,17 Persen, Pemkab Gowa Sabet UHC Pratama

Sebarkan artikel ini
bupati gowa sitti husniah talenrang menerima penghargaan uhc pratama di ballroom jiexpo kemayoran jakarta pusat
UHC — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menerima Penghargaan UHC Pratama di Ballroom JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026). Penghargaan diberikan atas capaian kepesertaan 98,71 Persen dan keaktifan 80,17 Persen JKN di Kabupaten Gowa. (foto/ist)

JAMLIMA.COM, JAKARTA — Pemerintah Kabupaten Gowa meraih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Kategori Pratama pada Penerimaan Penghargaan UHC Awards 2026.

Penghargaan nasional tersebut berlangsung di Ballroom JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menerima langsung penghargaan dari Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti.

Penyerahan ini turut disaksikan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI Abdul Muhaimin Iskandar.

Bupati menegaskan capaian ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat.

Hal ini dengan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Alhamdulillah kita dinilai berhasil memastikan sebagian besar penduduk terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan memenuhi indikator tersebut melalui berbagai kebijakan dan program kesehatan yang berpihak pada masyarakat sehingga Gowa mampu meraih penghargaan ini,” ungkapnya.


Baca juga: Pemkab Gowa Perkuat Layanan Kesehatan, RSUD Syekh Yusuf Gandeng BSI



Cakupan JKN Gowa

Kabupaten Gowa berhasil memenuhi indikator kepesertaan JKN yang ditetapkan secara nasional sehingga meraih Penghargaan UHC Kategori Pratama.

Untuk cakupan kepesertaan jaminan kesehatan mencapai 98,71 persen atau sekitar 826 ribu jiwa dari total jumlah penduduk.

Sedangkan tingkat keaktifan peserta sebesar 80,17 persen.

Capaian tersebut memungkinkan Kabupaten Gowa menerapkan UHC Prioritas bagi peserta PBPU yang ditanggung pemerintah daerah.

Penerapan ini dengan sistem pendaftaran kepesertaan Non Cut Off.


Baca juga: Bupati Husniah TalenrangGowa Anugerahkan Guru Berdedikasi dan Berprestasi



Pemerintah Kabupaten Gowa menjadikan penghargaan ini sebagai penguat langkah meningkatkan kualitas layanan kesehatan.

Khususnya kemudahan akses, kelayakan, dan selalu berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.

Ke depan, pemerintah daerah berharap kolaborasi lintas sektor terus diperkuat.

Hal ini dilakukan agar manfaat Program JKN dirasakan lebih merata di seluruh wilayah Kabupaten Gowa.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa drg. Abdul Haris Usman menegaskan status tersebut menandai komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan kesehatan bermutu.

“Artinya, Kabupaten Gowa telah menyandang predikat Universal Health Coverage. Ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah untuk selalu hadir dan memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses pelayanan kesehatan yang bermutu,” pungkasnya.


Fakta dan Data UHC


Universal Health Coverage (UHC) menjamin setiap warga memperoleh akses yang adil terhadap layanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang bermutu dengan biaya terjangkau.

Program Universal Health Coverage (UHC) bertujuan memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat tanpa menimbulkan beban finansial.

Pencapaian Kabupaten Gowa

  • Indikator kepesertaan JKN nasional.
  • Total jumlah penduduk 826 ribu jiwa
  • Kepesertaan jaminan kesehatan 98,71 persen
  • Keaktifan peserta sebesar 80,17 persen
  • Memungkinkan menerapkan UHC Prioritas peserta PBPU.
  • Sistem pendaftaran kepesertaan Non Cut Off.

Syarat Umum membuat UHC 

  • Kartu Keluarga (KK): dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Surat Domisili: dari RT/RW (untuk domisili di luar daerah KTP).
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM): dari Desa/Kelurahan (jika termasuk kategori tidak mampu).
  • Surat Keterangan Sakit: dari Puskesmas/Dokter (jika akan berobat).
  • Formulir Pengajuan: (tersedia di lokasi pendaftaran).

Ketentuan Tambahan

  • Untuk yang Sakit: Wajib ada surat keterangan sakit atau darurat (emergency) untuk rawat inap.
  • Bersedia Kelas III: Peserta UHC akan dilayani di kelas III BPJS Kesehatan.
  • Warga Setempat: Program ini umumnya ditujukan untuk warga dengan KTP/KK daerah setempat.

Tempat Pengajuan

  • Dinas Kesehatan: (Dinkes) atau Dinas Sosial setempat.
  • Mal Pelayanan Publik (MPP): daerah terkait.
  • Puskesmas: terdekat.

Catatan: Update Kebijakan dan syarat bisa berbeda antar daerah, selalu cek informasi terbaru di Dinas Kesehatan atau MPP kota/kabupaten Anda.

 


Baca juga: ⇓

Example 468x60
Example 300250