Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nasional

Viral di TPS Liar, Polisi Pastikan Cacahan Rp50 Ribu–Rp100 Ribu Asli

×

Viral di TPS Liar, Polisi Pastikan Cacahan Rp50 Ribu–Rp100 Ribu Asli

Sebarkan artikel ini
petugas kepolisian mengamankan cacahan uang di tps liar setu bekasi
PENEMUAN — Petugas kepolisian mengamankan cacahan uang pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 di TPS liar Desa Taman Rahayu, Setu, Bekasi, Kamis (5/2/2026). Sebanyak 21 karung barang bukti dipastikan uang lama milik Bank Indonesia. (foto/ist)

JAMLIMA.COM, BEKASI — Polisi memastikan cacahan kertas diduga uang pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 yang ditemukan di tempat pembuangan sampah (TPS) liar merupakan uang asli. Material tersebut diketahui berasal dari uang lama milik Bank Indonesia.

Kapolres Metro Bekasi, Sumarni, menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan BI untuk memastikan status temuan tersebut.

“Iya (uang asli),” kata Sumarni, Kamis (5/2/2026).

Ia menambahkan, hasil koordinasi menyatakan cacahan itu merupakan uang lama yang sudah tidak berlaku edar.

“Tadi kami sudah koordinasi dengan pihak BI, benar itu cacahan uang asli, uang lama, dari BI,” ujarnya.


Baca juga: Usai KPK Gelar OTT, Bupati Lampung Tengah: Uang untuk Bayar Utang Kampanye


Temuan 21 Karung

Peristiwa bermula ketika warga menemukan tumpukan cacahan uang berserakan di TPS ilegal Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu. Video berdurasi 18 detik yang memperlihatkan kertas merah dan biru di lokasi pemilahan sampah kemudian viral di media sosial.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Setu bersama Polres Metro Bekasi langsung turun ke lokasi. Petugas menemukan sekitar 21 karung berisi cacahan uang pecahan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu pada Selasa (3/2/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan sampel telah diamankan untuk diuji.

“Sampel diamankan untuk pemeriksaan laboratorium forensik guna memastikan jenis dan keasliannya,” kata Budi, Kamis (5/2/2026).

Selain pengujian forensik, polisi memintai keterangan sejumlah saksi. Petugas memeriksa pemilik lahan, pengelola, serta berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

“Sekaligus memintai keterangan saksi-saksi termasuk pemilik lahan dan pengelola serta berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk menelusuri asal-usul material tersebut, dan saat ini proses pendalaman masih berlangsung,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan pemilik lahan, aktivitas pembuangan sampah di lokasi itu telah berlangsung sekitar enam bulan. Pengiriman dilakukan dua hingga tiga kali per pekan menggunakan truk. Lahan tersebut dipakai untuk menimbun bekas galian sehingga menerima berbagai jenis sampah.

Kasus terungkap setelah laporan warga. Polisi kemudian memeriksa pemilik lahan berinisial S, sopir pengangkut K, serta pihak yang memerintahkan pembuangan berinisial F. Hingga kini, penyelidikan masih berjalan untuk menelusuri asal-usul cacahan uang tersebut


Baca juga:

Example 468x60
Example 300250