Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nasional

JKN Nonaktif Tak Jadi Alasan, Rumah Sakit Parepare Dilarang Tolak Pasien

×

JKN Nonaktif Tak Jadi Alasan, Rumah Sakit Parepare Dilarang Tolak Pasien

Sebarkan artikel ini
wali kota parepare tasming hamid menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien jkn nonaktif sementara
JKN NONAKTIF — Wali Kota Parepare Tasming Hamid menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien dengan status JKN nonaktif sementara di Parepare. (foto/ist)

JAMLIMA.COM, PAREPARE — Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 tentang Larangan Penolakan Pasien dengan Status Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Nonaktif Sementara.

Aturan ini menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena kendala administratif kepesertaan JKN.

Pemerintah Kota Parepare langsung menindaklanjuti edaran tersebut.

Wali Kota Parepare Tasming Hamid memastikan seluruh rumah sakit di wilayahnya wajib mematuhi ketentuan dan tetap memberikan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi.

“Kami menegaskan kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Parepare agar tidak menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Keselamatan pasien adalah prioritas utama. Urusan administrasi bisa diselesaikan kemudian, tetapi penanganan medis tidak boleh ditunda,” tegasnya.


Baca juga: Wali Kota Parepare Lepas Riders IOF Jelajah BJ Habibie


Hak Kesehatan Warga

Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Kedua regulasi tersebut menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Pemkot Parepare akan melakukan pengawasan dan koordinasi intensif dengan manajemen rumah sakit agar kebijakan berjalan konsisten.

“Jangan sampai ada masyarakat yang tidak tertangani hanya karena persoalan administratif,” tambahnya.

Pemkot juga mengimbau masyarakat segera mengurus pengaktifan kembali kepesertaan JKN apabila mengalami kendala.

Meski demikian, pelayanan medis tetap harus diberikan, terutama dalam kondisi gawat darurat.

Dengan terbitnya surat edaran ini, Pemerintah Kota Parepare berharap pelayanan kesehatan semakin inklusif, responsif, dan berorientasi pada keselamatan pasien.


Baca juga:

Example 468x60
Example 300250