Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
EnterEntertainment

Saksi Kunci Absen, Ammar Zoni Buka Fakta Sidang Narkoba

×

Saksi Kunci Absen, Ammar Zoni Buka Fakta Sidang Narkoba

Sebarkan artikel ini
terdakwa muhammad ammar akbar alias ammar zoni menghadiri persidangan di pengadilan negeri jakarta pusat dan menyatakan kecewa karena saksi tidak hadir
SIDANG NARKOBA — Terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Pada sidang terakhir, ia menyatakan kecewa karena saksi yang dinilai memegang bukti penting tidak hadir. (foto/ist)

JAMLIMA.COM, JAKARTA — Suasana sidang kembali mempertemukan Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dengan proses hukum yang menjeratnya. Perkara dugaan beredarnya narkoba di rutan itu kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).

Ammar mengaku kecewa karena saksi yang ia harapkan hadir justru tidak datang.

Saksi tersebut merupakan mantan pengemudi yang mengaku mengetahui peristiwa saat Ammar dengan dugaan mengalami tindak kekerasan berupa pemukulan di penjara.

Ia menegaskan saksi itu memegang bukti penting yang telah melalui proses pemeriksaan silang.

Saksi tersebutkan menyimpan foto dan video yang merekam dugaan pemukulan tersebut. Hal ini menurutnya krusial untuk memperkuat keterangannya dalam konferensi.

Meski saksi absen, Ammar memastikan bukti foto dan video kemungkinan tetap ada dalam nota pembelaan atau pleidoi.

Ia menyampaikan kuasa hukumnya, Om Jon, membuka peluang menyertakan dokumen tersebut saat pembacaan pleidoi.

Bukti dan Dakwaan

Dalam persidangan, Ammar juga membacakan percakapan yang ia klaim berisi permintaan uang Rp300 juta oleh Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih AKP Yossy Januar.

Di hadapan majelis hakim, ia memaparkan isi percakapan WhatsApp itu satu per satu.

Majelis menetapkan sidang lanjutan pada 12 Maret 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Ammar menyebut, jika tidak terjerat perkara ini, ia seharusnya dapat mengajukan permohonan bersyarat pada tahun ini.

Dalam dakwaan jaksa, Ammar bersama lima terdakwa lainnya terduga menjadi pemasok dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di lingkungan rutan.

Mereka sempat pindah ke Lapas dengan pengamanan super ketat ke daerah Nusakambangan.

Hakim kemudian meminta para terdakwa dihadirkan langsung untuk proses persidangan.

Karena salah satu terdakwa sakit, Ammar dan empat terdakwa lain untuk sementara ditempatkan di Lapas Narkotika Jakarta guna memudahkan jalannya proses persidangan.

Lima terdakwa lain dalam perkara yang sama yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Muhammad Rivaldi, dan Ade Candra Maulana.


Example 468x60
Example 300250