Scroll untuk baca artikel
Enter

DPRD Gowa Beri 3 Hari ke Husniah Talenrang, Opsi Hak Angket Dibuka

×

DPRD Gowa Beri 3 Hari ke Husniah Talenrang, Opsi Hak Angket Dibuka

Sebarkan artikel ini
demo dprd gowa terkait klarifikasi husniah talenrang
DEMO DPRD GOWA — aksi massa di sekitar DPRD Gowa terkait desakan klarifikasi atas dugaan pelanggaran moral yang menyeret nama Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. DPRD memberi waktu tiga hari untuk klarifikasi resmi setelah RDPU, Senin (11/5/2026). (thread/ist)

“DPRD Gowa meminta Bupati Sitti Husniah Talenrang memberi klarifikasi tertulis terkait dugaan pelanggaran moral yang berkembang di publik.”


JAMLIMA.COM, GOWA — DPRD Gowa memberi waktu tiga hari kepada Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang untuk memberi klarifikasi atas dugaan pelanggaran moral yang berkembang di tengah publik.

Tenggat itu muncul setelah DPRD Gowa menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU di Aula Rapat Paripurna DPRD Gowa, Senin (11/5/2026).

Dalam forum tersebut membahas aspirasi masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik atau perbuatan tercela yang menyeret nama kepala daerah. Isu ini sebelumnya juga berkembang dalam sejumlah pemberitaan terkait kronologi dugaan perselingkuhan yang menyeret mantan sopir Bupati Gowa.

Sementara itu, DPRD Gowa menyatakan persoalan itu harus disikapi secara serius, hati-hati, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum.

Klarifikasi dari Bupati Gowa dinilai penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan, kepercayaan publik, dan kondusivitas daerah.

DPRD Gowa Buka Ruang Interpelasi hingga Pansus

DPRD Gowa meminta klarifikasi disampaikan secara tertulis. Lembaga legislatif itu memberi batas waktu tiga hari sejak hasil RDPU disampaikan kepada pihak terkait.

Efek jika klarifikasi tidak disampaikan, DPRD menyatakan akan mempertimbangkan penggunaan hak konstitusional sesuai mekanisme dan ketentuan hukum.

Eksistensi opsi tersebut mencakup hak interpelasi, hak angket, hingga pembentukan panitia khusus atau pansus.

Namun demikian pihak DPRD menegaskan setiap langkah politik kelembagaan harus dilakukan secara terukur dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab menyebut hasil RDPU merekomendasikan agar Bupati Gowa memberi penjelasan atas dugaan yang sudah menjadi konsumsi publik.

Ia juga menyatakan, jika tuduhan itu tidak benar, Bupati dapat melaporkan persoalan tersebut kepada pihak berwajib.

Baca juga: Bupati Gowa Dikaitkan Isu Selingkuh, Ini Fakta Kasus Mantan Sopir


Isu Politik Ikut Menguat

Polemik ini muncul di tengah dinamika politik yang juga menyorot posisi Husniah Talenrang di Partai Amanat Nasional.

Pada Kamis (7/5/2026), Husniah Talenrang dicopot dari jabatan Ketua DPW PAN Sulsel. DPP PAN menunjuk Ashabul Kahfi sebagai pelaksana tugas Ketua DPW PAN Sulsel.

Sedangan menuturut Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menyebut pergantian tersebut dilakukan untuk memperkuat konsolidasi partai.

DPP PAN juga menyatakan Ashabul Kahfi ditugaskan mempercepat konsolidasi struktur partai, termasuk rakerda, muscab, dan penguatan pengurus PAN di kabupaten dan kota.

Meski pergantian itu terjadi saat isu dugaan pelanggaran moral ramai dibicarakan, belum ada keterangan resmi DPP PAN yang menyatakan pencopotan tersebut berkaitan langsung dengan isu itu.

Olehnya itu, posisi masalah ini masih berada pada tahap dugaan, desakan klarifikasi, dan proses politik di DPRD Gowa.

Dengan kondisi itu, publik menunggu klarifikasi resmi dari Bupati Gowa agar polemik tidak berkembang menjadi spekulasi yang mengganggu jalannya pemerintahan daerah.

Namun demikian, belum ada putusan hukum atau keterangan lembaga penegak hukum yang membuktikan tuduhan tersebut sebagai fakta.


Baca juga: Kasus Perselingkuhan Sopir Bupati Gowa Dalam Sorotan Hukum