Scroll untuk baca artikel
EnterLokal

Tarik Paksa Fortuner di Pekanbaru, 4 Debt Collector Diduga Aniaya dan Peras Korban

×

Tarik Paksa Fortuner di Pekanbaru, 4 Debt Collector Diduga Aniaya dan Peras Korban

Sebarkan artikel ini
debt collector tarik paksa fortuner pekanbaru
DEBT COLLECTOR — Polisi menangkap empat pria yang diduga terlibat aksi tarik paksa kendaraan berujung penganiayaan dan pemerasan di Pekanbaru. Satu unit Toyota Fortuner diamankan sebagai barang bukti. (foto/ilustrasi)

JAMLIMA.COM, PEKANBARU — Empat pria diduga debt collector ditangkap polisi setelah aksi tarik paksa sebuah Toyota Fortuner berujung penganiayaan dan pemerasan di kedai kopi Jalan Belimbing, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Sabtu (25/4).

Penindakan dilakukan tim gabungan Resmob Polda Riau bersama Satreskrim Polresta Pekanbaru. Empat pelaku yang diamankan berinisial AD, DO, DA, dan HS, sementara beberapa orang lainnya masih dalam pengejaran.

Empat Ditangkap

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, mengatakan para pelaku diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan dan pemerasan terhadap korban.

“Kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan dan pemerasan tersebut,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).

Tarik Paksa Berujung Cekcok

Peristiwa bermula saat korban, Sayuti Malik Panai (56), yang memegang kuasa atas kendaraan milik Aldela, dihentikan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai penagih dari perusahaan pembiayaan.

Para pelaku kemudian diduga mengambil alih kendaraan secara paksa dan meminta sejumlah uang kepada korban.

Upaya mediasi yang dilakukan korban tidak berjalan mulus. Adu argumen terjadi di lokasi hingga memicu ketegangan.

Korban Dianiaya

Situasi yang memanas berujung kekerasan. Korban dipukul menggunakan tangan dan kursi hingga mengalami luka di bagian kepala.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban kemudian melapor ke Polresta Pekanbaru.

Fortuner Diamankan

Menindaklanjuti laporan itu, polisi bergerak cepat dan menangkap empat orang yang diduga terlibat. Satu unit Toyota Fortuner yang sebelumnya dikuasai pelaku turut diamankan sebagai barang bukti.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini,” kata Hasyim.

Polisi Tegaskan Larangan

Polda Riau menegaskan tidak ada mekanisme penarikan kendaraan yang dibenarkan dilakukan secara paksa di jalan, apalagi disertai kekerasan.

“Tindakan seperti ini masuk kategori tindak pidana dan akan kami tindak tegas,” tegas Hasyim.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik serupa.

“Kami tidak akan memberikan ruang terhadap praktik premanisme berkedok penagihan utang yang meresahkan masyarakat,” tutupnya.