Scroll untuk baca artikel
Enter

KPK Tetapkan 5 Tersangka, 3 Pegawai Pajak Terlibat, DJP Langsung Bertindak

×

KPK Tetapkan 5 Tersangka, 3 Pegawai Pajak Terlibat, DJP Langsung Bertindak

Sebarkan artikel ini
gedung kpk terkait kasus ott pajak
OTT PAJAK — KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi sektor perpajakan, termasuk tiga pegawai DJP. (foto/ilustrasi)

JAMLIMA.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi di sektor perpajakan. Tiga di antaranya merupakan pejabat atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada KPP Madya Jakarta Utara.

Menanggapi hal tersebut, DJP menyatakan menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.

DJP menilai kasus ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas institusi dan menegaskan tidak akan mentoleransi praktik korupsi dalam bentuk apa pun.

DJP Kooperatif dan Ambil Langkah Tegas

DJP memastikan akan bersikap kooperatif dan memberikan dukungan penuh kepada KPK, termasuk menyediakan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi internal, DJP langsung mengambil langkah tegas terhadap pegawai yang terlibat.

Pegawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan akan dikenakan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

DJP juga menegaskan akan menjatuhkan sanksi maksimal apabila terbukti bersalah.

Layanan Pajak Dipastikan Tetap Normal

Meski kasus ini mencuat, DJP memastikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

Penanganan perkara ini juga dipastikan tidak akan mengganggu hak dan layanan wajib pajak.

Selain itu, DJP akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, serta pengendalian internal guna mencegah kejadian serupa.

Konsultan Pajak Bisa Dicabut Izin

DJP juga menyoroti keterlibatan pihak eksternal, termasuk konsultan pajak.

Jika terbukti melanggar, sanksi administratif berupa pencabutan izin praktik dapat dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.

DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini.

Institusi tersebut juga mengimbau wajib pajak untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun serta melapor melalui kanal resmi jika menemukan indikasi pelanggaran.

Baca juga: Fakta dan Solusi di Balik Ancaman 1.500 PPPK Pemprov Sulsel Dirumahkan