Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nasional

Sulsel Dukung Pembatasan Akses Media Sosial Anak Usia Di bawah 16 Tahun

×

Sulsel Dukung Pembatasan Akses Media Sosial Anak Usia Di bawah 16 Tahun

Sebarkan artikel ini
sekda sulsel jufri rahman menyampaikan dukungan pembatasan media sosial anak di sulawesi selatan
MEDIA SOSIAL ANAK — Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan Jufri Rahman menyampaikan dukungan terhadap kebijakan pembatasan akses media sosial anak di Sulawesi Selatan, Senin (9/3/2026). Kebijakan ini melindungi anak dari risiko konten digital berbahaya. (foto/ist)

JAMLIMA.COM, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendukung kebijakan pemerintah pusat yang membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital berisiko tinggi.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman menegaskan dukungan tersebut setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Sebagai turunan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

“Di Australia juga sudah mulai diterapkan,” kata Jufri Rahman.


Risiko Media Sosial

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 pada 6 Maret 2026.

Regulasi ini mengatur pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang dinilai berisiko tinggi.

Pemerintah menilai kebijakan tersebut penting untuk melindungi tumbuh kembang anak dari dampak negatif penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.

“Saya setuju dengan (peraturan) itu. Mestinya dilakukan sejak beberapa tahun lalu,” ucap Jufri.

Jufri Rahman menilai penggunaan perangkat komunikasi yang terhubung dengan berbagai aplikasi media sosial tanpa pengawasan, bahkan hingga 24 jam, berpotensi menimbulkan berbagai risiko.

Paparan percakapan tidak pantas dan konten negatif menjadi ancaman nyata bagi perkembangan anak.

“Tapi larangan itu harus benar-benar berjalan baik, khususnya di pihak sekolah,” ujarnya.


Peraturan Nasional Baru

Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Meutya Hafid menyatakan pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur akses anak di bawah usia 16 tahun ke platform digital.

“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” tutur Meutya.

Pemerintah akan menerapkan aturan turunan PP Tunas tersebut secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Platform digital berisiko tinggi yang masuk pengaturan antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, hingga Roblox.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan Iqbal Najamuddin menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut.

“Kami sangat setuju dengan kebijakan itu. Kita tidak bisa memungkiri bahwa media sosial sangat mempengaruhi tumbuh kembang anak. Ketika penggunaan media digital tidak dibatasi, terutama terkait konten berbahaya, maka tindakan pemerintah menjadi langkah yang sangat efektif,” ujar Iqbal, Senin, 9 Maret 2026.

Iqbal menilai aturan tersebut dapat menjadi langkah pencegahan agar anak-anak tidak terpapar konten negatif. Hal ini dapat mempengaruhi perilaku dan perkembangan mereka.

Ia juga menegaskan pentingnya pengawasan dari orang tua dan pihak sekolah. Hal ini agar penggunaan teknologi tetap mendukung proses belajar dan pembentukan karakter.

“Dengan adanya aturan ini, kita berharap perilaku negatif akibat paparan media sosial bisa diminimalkan, sehingga anak-anak dapat tumbuh lebih sehat dan terlindungi dari bahaya penggunaan media digital yang tidak terkontrol,” tukas Iqbal.

Sebelumnya, Australia lebih dulu menerapkan kebijakan serupa melalui undang-undang. Yakni Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act 2024 yang pengesahannya pada November 2024.

Pada Desember 2025, negara tersebut menjadi yang pertama memperkenalkan larangan penggunaan media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.

Pemerintah berharap kebijakan ini memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Selain itu memastikan teknologi tetap memberi dampak positif bagi proses belajar dan perkembangan generasi muda.


Example 468x60
Example 300250