Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nasional

Menteri Keuangan Tetapkan Tambahan TKD Rp10,65 Triliun untuk 67 Daerah Terdampak Bencana

×

Menteri Keuangan Tetapkan Tambahan TKD Rp10,65 Triliun untuk 67 Daerah Terdampak Bencana

Sebarkan artikel ini
ilustrasi wilayah terdampak bencana di sumatera terkait kebijakan tambahan tkd pemerintah
TAMBAHAN TKD — Ilustrasi kondisi wilayah terdampak bencana di Sumatera. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat guna mempercepat pemulihan pascabencana dan ekonomi daerah. (foto/ilustrasi jamlima.com)

JAMLIMA.COM, JAKARTA — Pemerintah menetapkan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,65 triliun. Bertujuan membantu percepatan pemulihan wilayah terdampak bencana di Sumatera.

Keputusan kebijakan fiskal tersebut setelah Menteri Keuangan melakukan kunjungan ke wilayah terdampak bencana. Khususnya di Provinsi Aceh bersama Satgas Bencana DPR RI serta menindaklanjuti arahan Presiden.

Menteri Keuangan kemudian menyamakan alokasi TKD Tahun Anggaran 2026 dengan alokasi TKD Tahun Anggaran 2025, bagi daerah terdampak yang sebelumnya mengalami penurunan alokasi.

“Kebijakan ini menjadi bentuk dukungan pemerintah pusat dalam mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana sekaligus menjaga layanan publik dan pemulihan ekonomi masyarakat.”

Tambahan TKD Daerah

Pemerintah menyalurkan tambahan TKD tersebut kepada 67 daerah di tiga provinsi yang terdampak bencana secara langsung maupun daerah sekitar yang turut merasakan dampaknya.

Menteri Keuangan menetapkan kebijakan tersebut melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2026 serta penyaluran kurang bayar DBH hingga Tahun Anggaran 2024 bagi daerah tertentu di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.

Pemerintah mengarahkan penggunaan tambahan TKD tersebut untuk mempercepat pemulihan pascabencana di daerah terdampak. Dukungan ini melengkapi program pemerintah pusat dalam tahap tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.

Relaksasi Fiskal Daerah

Kementerian Keuangan mengatur penyaluran tambahan TKD dalam tiga tahap. Pemerintah menyalurkan 40 persen pada Februari, 30 persen pada Maret, dan 30 persen pada April.

Hingga akhir Februari 2026, Kementerian Keuangan telah menyalurkan tambahan TKD sebesar Rp4,39 triliun kepada daerah terdampak.

Sebelumnya, Menteri Keuangan juga menetapkan relaksasi penyaluran dan penggunaan TKD melalui PMK Nomor 102 Tahun 2025. Kebijakan ini memungkinkan pemerintah daerah menyalurkan dana tanpa syarat salur serta menggunakan TKD earmarked untuk penanganan bencana dan pemulihan pascabencana.

Selain itu, pemerintah memberikan relaksasi kewajiban pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi daerah terdampak.

Relaksasi tersebut mencakup penundaan pembayaran pokok dan/atau bunga, perpanjangan jangka waktu pinjaman hingga 15 tahun, serta penghapusan sisa kewajiban pinjaman secara kondisional bagi infrastruktur yang mengalami kerusakan total atau berat akibat banjir, banjir bandang, maupun tanah longsor dengan tingkat kerusakan lebih dari 70 persen dari nilai aset yang dibiayai.

Pemerintah menegaskan fasilitas relaksasi tersebut tidak berlaku otomatis dan tetap mengikuti ketentuan pinjaman PEN yang berlaku. Hingga saat ini, empat pemerintah daerah di Sumatera telah memanfaatkan relaksasi pinjaman tersebut.

Hingga Februari 2026, realisasi penyaluran TKD Tahun Anggaran 2026 di tiga provinsi terdampak bencana mencapai Rp23,18 triliun. Angka tersebut 54,07 persen lebih tinggi dibandingkan tahun 2025, termasuk tambahan TKD sebesar Rp4,39 triliun yang telah disalurkan.

Pemerintah menilai tambahan TKD dan kebijakan relaksasi tersebut menjadi dukungan nyata pemerintah pusat untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana sekaligus menjaga stabilitas layanan publik dan pemulihan ekonomi masyarakat.


Example 468x60
Example 300250