Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
DaerahLokal

Bupati Luwu Bahas Pemekaran Luwu Tengah Bersama Ketua Komisi II DPR RI

×

Bupati Luwu Bahas Pemekaran Luwu Tengah Bersama Ketua Komisi II DPR RI

Sebarkan artikel ini
bupati luwu menghadiri dialog pemekaran luwu tengah bersama ketua komisi ii dpr ri di rumah jabatan gubernur sulsel makassar
PEMEKARAN LUWU — Bupati Luwu menghadiri silaturahmi dan dialog bersama Ketua Komisi II DPR RI di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (12/3/2026). Pertemuan membahas aspirasi pemekaran Luwu Tengah di wilayah Luwu Raya. (foto/ist)

JAMLIMA.COM, MAKASSAR — Bupati Luwu menghadiri silaturahmi dan dialog bersama Ketua Komisi II DPR RI di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (12/3/2026).

Bupati Luwu datang bersama Wakil Bupati Luwu dan Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu untuk mengikuti pertemuan yang mempertemukan para kepala daerah se-Luwu Raya dengan pimpinan Komisi II DPR RI.

Pertemuan tersebut membahas aspirasi masyarakat terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah Luwu Raya. Khususnya rencana pemekaran Luwu Tengah.

Bupati Luwu menyampaikan aspirasi masyarakat mengenai tindak lanjut proses pemekaran Luwu Tengah yang selama ini menjadi harapan masyarakat.

Ia berharap pemerintah pusat segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan usulan tersebut.



Dialog Pemekaran Daerah

Gubernur Sulawesi Selatan memfasilitasi pertemuan tersebut untuk memperkuat silaturahmi sekaligus membuka ruang dialog antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat terkait pembentukan daerah otonomi baru di Luwu Raya.

“Terkait pemekaran Luwu Tengah, berkasnya sudah berada di pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada prinsipnya menunggu arahan serta kebijakan resmi dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Moratorium Pemekaran

Ketua Komisi II DPR RI menjelaskan bahwa pemerintah pusat hingga saat ini masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah.

Ia menambahkan bahwa pemerintah juga masih menunggu pembentukan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah. Hal ini sebagai amanah dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe, pengurus Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR), anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari daerah pemilihan Luwu Raya, Ketua DPRD Kabupaten Luwu, para mantan kepala daerah se-Luwu Raya, tokoh Kedatuan Luwu, serta mahasiswa dari berbagai organisasi di wilayah Luwu Raya menghadiri kegiatan tersebut.

Pertemuan ini diharapkan memperkuat komunikasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Khususnya dalam menyikapi aspirasi pemekaran wilayah di Luwu Raya.


Example 468x60
Example 300250