Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
EnterNasional

OTT Wartawan Gadungan, Polres Mojokerto Tangkap Pria Diduga Peras Pengacara

×

OTT Wartawan Gadungan, Polres Mojokerto Tangkap Pria Diduga Peras Pengacara

Sebarkan artikel ini
petugas polres mojokerto menunjukkan tersangka ott wartawan gadungan kasus pemerasan di mojokerto
OTT WARTAWAN — Petugas Polres Mojokerto menunjukkan tersangka kasus dugaan pemerasan yang mengaku sebagai wartawan di Mojokerto, Senin (16/3/2026). Polisi menangkap pelaku dalam operasi tangkap tangan saat menerima uang dari korban. (foto/ist)

JAMLIMA.COM, MOJOKERTO — Tim Satreskrim Polres Mojokerto Polda Jawa Timur menangkap seorang pria yang mengaku sebagai wartawan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan terhadap seorang wanita pengacara di Kabupaten Mojokerto.

Polisi menangkap pelaku saat korban menyerahkan uang di sebuah kafe wilayah Mojosari pada Sabtu malam, (14/3/2026). Setelah penangkapan itu, penyidik menahan pelaku pada Senin sore, (16/3/2026).

Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata menyatakan tersangka berinisial MAS (42) kini menjalani proses hukum. Polisi menduga tersangka melakukan pemerasan dengan memanfaatkan isu pemberitaan media.

“Yang bersangkutan sudah kami amankan dan saat ini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Andi Yudha saat konferensi pers di Pos Pengamanan Mudik Idulfitri Simpang Lima Kenanten Mojokerto, Senin (16/03/2026).


Baca juga: Deputi KPK Bongkar Modus Palak THR Pejabat Daerah Usai OTT Cilacap


Kronologi OTT

Kasus ini bermula ketika seorang pengacara berinisial WS (47), warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, melaporkan dugaan pemerasan kepada polisi.

Korban mengaku merasa terintimidasi setelah pelaku menghubunginya dan mengaku sebagai wartawan.

Dalam komunikasi tersebut, pelaku membawa isu pemberitaan mengenai dugaan pungutan biaya terhadap pasien rehabilitasi narkoba.

Hal ini di sebuah rumah rehabilitasi di Sidoarjo yang memiliki hubungan kerja dengan korban.

Selanjutnya, pelaku mengirimkan tautan video dan narasi yang dinilai menyudutkan korban serta lembaga rehabilitasi tersebut.

Setelah itu, pelaku meminta korban bertemu untuk membicarakan persoalan tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, pelaku diduga meminta uang agar berita yang dianggap merugikan tidak disebarluaskan.

Awalnya pelaku meminta uang antara Rp5 juta hingga Rp6 juta.

Namun korban mengaku hanya mampu memberikan Rp3 juta.

Merasa tertekan, korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pemantauan terhadap pertemuan antara korban dan pelaku.

Polisi akhirnya melakukan OTT saat korban menyerahkan uang kepada pelaku di sebuah kafe wilayah Mojosari.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti itu meliputi uang tunai Rp3 juta, sebuah amplop putih, satu unit telepon genggam, sepeda motor, serta kartu identitas pers yang digunakan pelaku.

Saat ini penyidik masih mendalami apakah pelaku benar-benar bekerja sebagai wartawan di perusahaan pers resmi atau hanya mengatasnamakan profesi tersebut.


Baca juga: Jubir KPK Ungkap Dua Tersangka OTT Cilacap, Bupati Ikut Diamankan


Modus Isu Rehabilitasi

Kapolres Mojokerto menjelaskan pelaku memanfaatkan isu penanganan pengguna narkoba yang menjalani rehabilitasi.

Dari sisi aparat penegak hukum dapat merekomendasikan pengguna tersebut menjalani rehabilitasi di pusat pemulihan.

Program rehabilitasi bertujuan memberikan perawatan medis dan psikologis kepada pengguna narkoba.

“Pendekatannya lebih pada pemulihan. Pengguna diarahkan menjalani rehabilitasi,” kata Kapolres.

Sementara itu, Udin Loto, pekerja rumah rehabilitasi di Surabaya, menjelaskan pasien biasanya menjalani program pemulihan sekitar tiga bulan.

Selama masa tersebut, pasien mengikuti berbagai kegiatan seperti konseling, terapi, dan bimbingan psikologis.

Program tersebut bertujuan membantu pasien mengatasi ketergantungan narkoba.

Model ini berbeda dengan proses pemidanaan di lembaga pemasyarakatan yang dapat berlangsung bertahun-tahun.

Di sisi lain, banyak rumah rehabilitasi yang pengelolaanya secara swadaya oleh lembaga sosial atau yayasan.

Karena itu, calon penghuni biasanya memberikan kontribusi biaya selama menjalani perawatan.

Pengelola menggunakan biaya tersebut untuk kebutuhan operasional seperti tempat tinggal, makan, terapi, serta pendampingan selama masa rehabilitasi.

Sistem tersebut mirip dengan biaya tinggal di rumah kos.

Namun sebagian masyarakat masih kurang memahami mekanisme pembiayaan tersebut.

Akibatnya, muncul persepsi keliru yang kemudian pihak tertentu memanfaatkan untuk menyebarkan narasi negatif terhadap pengelola rehabilitasi.

Dalam kasus ini, polisi menduga pelaku memanfaatkan isu tersebut sebagai alat tekanan untuk meminta uang kepada korban.

Saat ini penyidik Polres Mojokerto masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Selain itu, polisi juga menelusuri kemungkinan adanya korban lain dalam praktik serupa.


Example 468x60
Example 300250