Scroll untuk baca artikel
Daerah

1.224 Aset Tanah Pemkab Gowa Belum Bersertifikat, Sekolah dan Jalan Jadi Fokus

×

1.224 Aset Tanah Pemkab Gowa Belum Bersertifikat, Sekolah dan Jalan Jadi Fokus

Sebarkan artikel ini
aset tanah pemkab gowa dikejar sertifikasi
ASET GOWA — Pemkab Gowa bersama BPN membahas percepatan sertifikasi aset tanah daerah di Ruang Rapat BPKD Kabupaten Gowa, Selasa (12/5/2026). Sebanyak 1.224 bidang aset tanah masih menjadi target sertifikasi. (foto/ist)

JAMLIMA.COM, GOWA — Pemerintah Kabupaten Gowa mengejar penyelesaian sertifikasi 1.224 bidang aset tanah milik daerah.

Aset tersebut menjadi bagian dari total 2.121 bidang tanah yang saat ini diidentifikasi Pemkab Gowa.

Dari jumlah itu, sebanyak 897 bidang telah tersertifikasi. Sisanya masuk target percepatan bersama Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten Gowa.

Percepatan tersebut dibahas dalam rapat pendaftaran tanah melalui sertifikasi aset pemerintah daerah di Ruang Rapat BPKD Kabupaten Gowa, Kantor Bupati Gowa, Selasa (12/5/2026).

Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis, mengatakan pemerintah daerah sedang memperkuat pendataan aset, terutama tanah dan bangunan.

Menurutnya, seluruh organisasi perangkat daerah yang memiliki aset diminta segera menyiapkan data untuk mempercepat proses sertifikasi.

“Untuk sementara ini kami melakukan identifikasi terkait aset, terutama tanah dan bangunan sebanyak 2.121 bidang,” kata Andy Azis.

Data Aset Dimasukkan ke BPN

Andy menjelaskan, percepatan sertifikasi aset juga menjadi bagian dari perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam mendorong penataan aset daerah.

Ia menyebut seluruh data aset pada masing-masing OPD akan dimasukkan ke BPN. Proses itu didampingi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Gowa.

Salah satu aset yang masuk perhatian dalam percepatan tersebut yakni Lapangan Sultan Hasanuddin.

Pemkab Gowa menargetkan seluruh data aset sudah masuk ke BPN pada Mei 2026. Setelah itu, proses sertifikasi mulai diimplementasikan pada Juni 2026.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, mengatakan percepatan dilakukan secara menyeluruh.

Ia menyebut aset yang paling banyak belum tersertifikasi berada di Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum.

Lahan Sekolah dan Jalan Jadi Prioritas

Abdullah menjelaskan, aset pada Dinas Pendidikan umumnya berupa lahan sekolah. Sementara aset pada Dinas PU mayoritas berupa tanah di bawah jalan.

Tahapannya dimulai dari pemasukan data KIB setiap aset. Setelah itu, OPD memasukkan formulir ke BPN.

Tim kemudian turun bersama untuk mengukur objek yang dimohonkan. Jika tidak ada masalah, sertifikat akan diterbitkan.

Kepala BPN Kabupaten Gowa, Aksara Alif Raja, mengatakan percepatan sertifikasi aset merupakan kerja sama Pemkab Gowa, ATR/BPN, dan KPK.

Menurutnya, sertifikasi penting untuk memberi kepastian hukum terhadap aset milik pemerintah daerah.

Ia juga mendorong sinkronisasi Nomor Induk Bidang atau NIB dengan Nomor Objek Pajak atau NOP Pajak Bumi dan Bangunan.

Aksara optimistis sisa 1.224 bidang aset tanah daerah itu dapat diselesaikan lebih cepat karena dukungan pemerintah daerah dinilai kuat.