Kemkomdigi panggil Google dan Meta terkait kepatuhan aturan perlindungan anak di ruang digital. Isu kemkomdigi google meta sanksi menguat setelah pemanggilan kedua dilayangkan kepada kedua platform tersebut.
JAMLIMA.COM, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memanggil kedua Google (YouTube) dan Meta (Facebook, Instagram, Threads) terkait kepatuhan aturan pelindungan anak di ruang digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa kedua platform sebelumnya mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan koordinasi internal.
“Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Kemkomdigi menegaskan bahwa pemanggilan kedua ini merupakan langkah lanjutan dalam penegakan kepatuhan.
“Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi,” tegas Alexander.
Proses ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Baca juga: Kepatuhan Platform Digital, X dan Bigo Ikuti Aturan
Risiko Sanksi Menguat
Lebih lanjut, Kemkomdigi menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif.
“Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu,” ujarnya.
Pemerintah menegaskan bahwa ketidakpatuhan dapat berujung pada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemkomdigi memastikan pengawasan akan terus berjalan apabila kewajiban tidak dipenuhi.
“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses. Jika kewajiban tidak dipenuhi, mekanisme penegakan akan berlanjut,” lanjut Alexander.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pelindungan anak di ruang digital merupakan prioritas yang tidak dapat dinegosiasikan.
















