JAMLIMA.COM, NASIONAL — Kepatuhan platform digital menjadi sorotan setelah pemerintah menilai langkah cepat platform global dalam melindungi anak di ruang digital Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengapresiasi sikap kooperatif platform X dan Bigo Live.
Ia menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jumat (27/03/2026).
Menurut Meutya, kedua platform menunjukkan kepatuhan platform digital tersebut secara nyata, bukan sekadar komitmen.
“Kami mengapresiasi platform yang bersikap kooperatif penuh dalam memenuhi kewajiban kepatuhan, yaitu X dan Bigo Live,” ujarnya.
Ia menilai langkah ini mencerminkan tanggung jawab global terhadap regulasi Indonesia, khususnya dalam perlindungan anak di ruang digital.
Penyesuaian Sistem Platform
Platform X langsung menetapkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun. Kebijakan ini tercantum dalam laman Pusat Bantuan mereka.
Selain itu, X mulai mengidentifikasi serta menonaktifkan akun pengguna di bawah usia mulai 28 Maret 2026.
Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia minimum 18 tahun. Mereka mencantumkan aturan ini dalam Perjanjian Pengguna dan Kebijakan Privasi.
Bigo Live juga memperkuat sistem pengawasan. Mereka menggabungkan teknologi kecerdasan buatan dengan moderasi manusia untuk mendeteksi akun di bawah umur.
Langkah ini mempertegas implementasi kepatuhan platform digital dalam sistem operasional.
Instruksi Tanpa Kompromi
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh platform digital wajib mengikuti regulasi yang berlaku di Indonesia.
Meutya menyatakan pemerintah tidak memberikan ruang kompromi bagi pelanggaran.
“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital untuk segera menyelaraskan layanan sesuai aturan. Tidak boleh ada kompromi,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa standar yang diterapkan X dan Bigo Live harus menjadi acuan minimum bagi platform lain.
Pemerintah kini memantau aktivitas platform digital setiap hari. Langkah ini bertujuan memastikan setiap komitmen benar-benar dijalankan.
Selain itu, pemerintah menyiapkan langkah eskalasi bagi platform yang belum patuh.
Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah akan langsung mengambil tindakan administratif tegas.
Upaya ini dilakukan untuk menjaga ruang digital tetap aman dan ramah anak.
Dengan demikian, kepatuhan platform digital tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga standar utama dalam operasional layanan digital di Indonesia.
















