JAMLIMA.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan jual beli kuota haji khusus antar biro travel atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), Senin (27/4/2026).
KPK Panggil Dua Bos Biro Travel Jadi Saksi Kasus Kuota Haji. Dua saksi itu, yakni Direktur Utama Amwa Tour, Asep Abdul Aziz; dan Manager Haji dan Umrah Inatra Travel, Mumud Najamudin.
Penyidik mendalami mekanisme pembagian kuota haji tambahan yang diterima sejumlah asosiasi dan PIHK. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri alasan perbedaan jumlah kuota yang diterima masing-masing pihak.
Distribusi Kuota
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah asosiasi yang menaungi biro travel haji atau PIHK.
“Itu dilakukan karena masing-masing asosiasi, faktanya mendapatkan jumlah kuota yang berbeda. Itu seperti apa mekanisme pembagiannya, apa yang melatarbelakangi jumlah ini masing-masing asosiasi ini berbeda,” tutur Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/4/2026).
KPK juga menelusuri proses distribusi kuota dari asosiasi kepada PIHK. Penyidik ingin mengetahui alasan satu PIHK memperoleh jumlah kuota tertentu, sementara PIHK lain mendapat jumlah berbeda.
“Kemudian ketika didistribusikan juga kita dalami bagaimana proses dan mekanismenya, mengapa PIHK ini mendapatnya sekian, yang satu lagi sekian, itu seperti apa mekanisme pendistribusiannya,” lanjutnya.
PIHK Disorot
Budi menjelaskan, penyidik juga mendalami kuota yang diperoleh PIHK yang tidak tergabung dalam asosiasi mana pun.
Menurutnya, KPK ingin mengetahui bagaimana PIHK tersebut bisa memperoleh kuota dan memberangkatkan jemaah.
“Juga terkait dengan PIHK-PIHK yang tidak punya bendera untuk memberangkatkan kuota haji khusus misalnya, mengapa kemudian bisa berangkat? Nah itu seperti apa,” tutur Budi.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pendalaman terhadap alur pembagian kuota haji tambahan setelah kuota tersebut didistribusikan.
Jual Beli Antar PIHK
KPK menduga praktik jual beli kuota haji khusus tidak hanya terjadi antara PIHK dan calon jemaah.
Penyidik juga menelusuri dugaan penjualan kuota antar PIHK setelah pembagian kuota tambahan dilakukan.
“Artinya jual beli kuota haji khusus yang diperoleh dari pembagian kuota haji tambahan ini tidak hanya soal penjualan kuota dari PIHK kepada para calon jamaah, tapi juga penjualan kuota antar PIHK ya, PIHK yang satu ke PIHK yang lain,” jelas Budi.
Ia menyebut pendalaman tersebut berada pada fase setelah pembagian kuota haji tambahan.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola kuota haji khusus, mekanisme distribusi kuota tambahan, serta keterlibatan biro travel haji dalam proses pemberangkatan jemaah.
Baca juga: Menelusuri Jejak Kuota Haji Tambahan, KPK Perkuat Dugaan Penyimpangan
















