Namun, pansus bukan lembaga peradilan pidana. Pansus bekerja untuk menyusun kesimpulan dan rekomendasi politik berdasarkan fakta, dokumen, serta keterangan yang diperoleh dalam persidangan.
Akuntabilitas Jadi Sorotan
Dua peristiwa ini menempatkan isu akuntabilitas pemerintahan Gowa dalam sorotan lebih luas.
Penahanan Kadis Perkimtan Gowa menegaskan bahwa urusan perizinan dan layanan teknis pemerintah daerah tetap dapat menjadi objek penegakan hukum jika ditemukan dugaan penyimpangan.
Baca juga: Pemprov Sulsel Menang Kasasi Sengketa Lahan 52 Hektare Perumahan Manggala
Sementara itu, bergulirnya Pansus tersebut menunjukkan bahwa fungsi pengawasan dewan sedang berjalan terhadap sejumlah kebijakan dan tindakan pemerintahan daerah.
Meski demikian, publik perlu membaca dua proses ini secara proporsional.
Kasus Kadis Perkimtan Gowa tidak boleh otomatis ditarik sebagai bagian dari objek Pansus DPRD Gowa, kecuali ada fakta resmi yang menunjukkan keterkaitan langsung.
Sebaliknya, kerja Pansus DPRD Gowa juga tidak boleh disamakan dengan proses penyidikan pidana karena keduanya memiliki dasar, kewenangan, dan tujuan yang berbeda.
















