Kini, perhatian publik tertuju pada dua arah.
Pertama, kelanjutan penyidikan dugaan korupsi PBG yang menyeret Kadis Perkimtan Gowa.
Kedua, hasil persidangan Pansus DPRD Gowa dalam menguji keterangan, dokumen, dan fakta atas objek hak angket yang sedang didalami.
Baca juga: DPRD NTB Gelar Paripurna LKPJ Gubernur, Pertumbuhan Ekonomi 8,33 Persen
Transparansi menjadi kunci agar proses hukum dan proses politik tidak berubah menjadi spekulasi publik.
Pemerintah daerah, DPRD, dan aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan seluruh proses berjalan terbuka, objektif, dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
















