Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penerbitan PBG. Dokumen PBG menjadi salah satu instrumen penting dalam proses perizinan bangunan gedung.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Berat Perumahan Pesona Mario Tak Bisa Ditoleransi
Hingga kini, proses hukum terhadap Abdullah Sirajuddin masih berjalan. Karena itu, status tersangka belum dapat dimaknai sebagai kesalahan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Publik masih menunggu penjelasan lanjutan dari aparat penegak hukum terkait konstruksi perkara, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta nilai kerugian negara dalam kasus tersebut.
Pansus Mulai Bergerak
Di sisi lain, Pansus DPRD Gowa juga mulai bergerak dalam mendalami sejumlah objek hak angket.
Pansus tersebut dibentuk setelah DPRD Gowa menyepakati penggunaan hak angket terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Materi hak angket yang menjadi perhatian DPRD meliputi dugaan penyalahgunaan wewenang terkait program beasiswa S3 dan dugaan pelanggaran etika jabatan.
Selain itu adanya dugaan penyalahgunaan anggaran pada program seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025.
Tahap awal kerja Pansus DPRD Gowa disebut akan difokuskan pada pendalaman program seragam sekolah gratis.
Baca juga: DPRD Gowa Beri 3 Hari ke Husniah Talenrang, Opsi Hak Angket Dibuka
Dalam proses itu, pansus berwenang meminta keterangan, menghadirkan saksi, serta menelusuri dokumen yang berkaitan dengan objek hak angket.
















