JAMLIMA.COM, PEKANBARU — Sebanyak 22,2 juta batang rokok ilegal yang sebelumnya dimusnahkan kini diolah menjadi kompos di Kota Pekanbaru.
Langkah ini dilakukan di rumah kompos Jalan Ronggo Warsito sebagai upaya mengurangi beban sampah di TPA Muara Fajar. Pemerintah mulai mengubah cara pandang terhadap limbah, dari dibuang menjadi dimanfaatkan.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyebut inovasi ini sebagai bentuk nyata sinergi antara pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Hari ini, bukti dari sinergi antara Kejaksaan Tinggi Riau dengan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mendukung kegiatan pengurangan sampah,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Kurangi Beban TPA
Rokok ilegal hasil penindakan Kejaksaan Tinggi Riau tidak lagi dibakar. Tembakau di dalamnya kini diolah menjadi kompos yang dinilai lebih bermanfaat.
Agung menjelaskan, langkah ini berangkat dari kondisi di lapangan. Sampah organik masih mendominasi timbunan di TPA Muara Fajar.
“Rumah kompos ini didirikan untuk mengurangi sampah di TPA. Karena banyak sekali sampah organik yang menumpuk,” katanya.
Hasil kompos tersebut telah ditelusuri oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru dan dinilai memiliki kualitas baik.
Dibagikan ke Petani
Kompos dari tembakau itu tidak hanya berhenti di lokasi produksi. Pemerintah berencana menyalurkannya kepada kelompok wanita tani dan kelompok tani di Pekanbaru.
Kepala Kejati Riau, Sutikno, mengapresiasi langkah tersebut. Ia menilai pengelolaan barang bukti ini memberi dampak langsung bagi lingkungan.
Program rumah kompos kini mulai dikembangkan di beberapa titik lain, seperti Umban Sari, Cempaka, hingga sekitar RSD Madani.
Upaya ini menjadi pendekatan baru di Pekanbaru, di mana limbah tidak lagi sekadar dibuang, tetapi diolah menjadi sumber daya yang bermanfaat.
Baca juga: Kemendikdasmen Buka CPNS 2026, Terapkan Zero Growth: Ini Formasinya

























