Scroll untuk baca artikel
Lokal

Siapa yang Memenuhi Syarat Program 3 Juta Rumah di Jambi? Ini Syarat dan Aksesnya

×

Siapa yang Memenuhi Syarat Program 3 Juta Rumah di Jambi? Ini Syarat dan Aksesnya

Sebarkan artikel ini
wali kota jambi memaparkan data luas wilayah dan kepadatan penduduk kota jambi dalam forum resmi
WALI KOTA JAMBI — Wali Kota Jambi, Dr dr H Maulana M K M, memaparkan data luas wilayah, kepadatan penduduk, dan struktur administratif dalam forum resmi di Kota Jambi, Selasa (21/04/2026). (foto/ist)

JAMLIMA.COM, JAMBI — Program 3 juta rumah yang didorong pemerintah pusat mulai dijalankan di daerah, termasuk di Kota Jambi. Program ini menargetkan perluasan akses program 3 juta rumah di Jambi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Di Kota Jambi, pemerintah daerah mengambil peran untuk mempercepat pelaksanaan program tersebut.

Berbagai skema kemudahan mulai disiapkan, meski detail teknisnya masih berkembang.

Program ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang berjalan pada 2026. Pemerintah daerah berperan sebagai pelaksana di lapangan.

Syarat dan Cara Akses

Program 3 juta rumah umumnya menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum memiliki rumah. Prioritas diberikan kepada kelompok yang membutuhkan hunian layak.

Namun, untuk wilayah Kota Jambi, rincian spesifik terkait syarat penerima, batas penghasilan, serta mekanisme pendaftaran program 3 juta rumah masih belum tersedia secara publik.

Meski demikian, pemerintah daerah menyiapkan sejumlah kemudahan.

Proses administrasi disederhanakan, sementara koordinasi antarinstansi dipercepat agar akses masyarakat menjadi lebih mudah.

Sebagai gambaran, proses pengajuan biasanya melibatkan verifikasi data calon penerima.

Selain itu, pengajuan juga menyesuaikan kebijakan perumahan yang berlaku di daerah.

Akses program ini diarahkan untuk mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah melalui proses yang lebih cepat dan sederhana.

Kolaborasi Percepatan Program

Komitmen percepatan ini ditegaskan dalam agenda Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD Real Estate Indonesia (REI) Jambi Tahun 2026 yang digelar pada Selasa, 21 April 2026, di Kota Jambi.

Dalam forum tersebut, Wali Kota Jambi, Dr dr H Maulana M K M, menyampaikan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan dan insentif guna mempercepat realisasi program perumahan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan hunian yang layak. Lingkungan juga harus sehat dan kota tetap tangguh. Ini hanya bisa terwujud melalui kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam pembangunan perumahan.

“Pembangunan tidak bisa dilakukan sendiri. Dibutuhkan kolaborasi semua pihak, termasuk REI sebagai mitra strategis,” ujarnya.

Kolaborasi ini dinilai penting untuk memastikan ketersediaan hunian layak sekaligus mempercepat realisasi program secara lebih efektif di daerah.

Dampak bagi Masyarakat

Percepatan program ini diproyeksikan membantu masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan rumah yang lebih terjangkau.

Dengan jumlah penduduk Kota Jambi yang mencapai sekitar 654 ribu jiwa pada 2025, kebutuhan hunian terus meningkat.

Karena itu, program ini menjadi salah satu solusi strategis.

Di sisi lain, sektor properti juga berkontribusi terhadap perekonomian daerah, termasuk terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam berbagai kajian.

Ke depan, keberhasilan program ini bergantung pada kejelasan data teknis dan konsistensi pelaksanaan di daerah.

Jika informasi terkait akses program 3 juta rumah tersebut lebih luas, program ini berpotensi memberi dampak signifikan bagi masyarakat.