- Pemerintah mengungkap 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar dan kandungan sebagaimana tercantum pada label.
- Produk bermasalah diperintahkan ditarik dari peredaran. Pemerintah juga menyatakan izin terkait akan dicabut.
- Potensi kerugian konsumen ditaksir sekitar Rp89 triliun. Angka tersebut masih berupa estimasi pemerintah dan belum ditetapkan melalui proses hukum.
- Satgas Pangan Polri masih melakukan verifikasi ilmiah. Polisi juga menelusuri rantai distribusi sebelum menentukan dugaan tindak pidana.
JAMLIMA.COM, JAKARTA — Pemerintah mengungkap dugaan pelanggaran pada 25 merek beras fortifikasi.
Kandungan sejumlah produk dinilai tidak sesuai dengan standar dan informasi yang tercantum pada label.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman mengatakan temuan tersebut diperoleh melalui pemeriksaan laboratorium.
Pemerintah kemudian memerintahkan produk bermasalah ditarik dari peredaran.
Izin terkait juga akan dicabut. Dugaan pelanggaran hukumnya diserahkan untuk diproses lebih lanjut.
Satgas Pangan Polri mulai melakukan verifikasi ilmiah.
Polisi juga menelusuri rantai distribusi untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana.
Kandungan Tak Sesuai
Amran mengungkap hasil pemeriksaan tersebut di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menurut dia, sejumlah produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi memiliki kandungan yang tidak sesuai dengan informasi pada kemasan.
“Setelah kita cek di laboratorium, ternyata tidak sesuai dengan labelnya. Ini yang kita tindak,” kata Amran.
Pemerintah menyebut 25 merek yang menjadi temuan diduga tidak memenuhi persyaratan kandungan dan mutu beras fortifikasi.
Standar yang menjadi rujukan antara lain SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan.
Pemerintah juga menggunakan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Temuan tersebut melanjutkan pengawasan Bapanas yang sebelumnya menjangkau 178 sampel di 11 provinsi.
Bapanas menyatakan sekitar 93 persen sampel yang diuji tidak memenuhi persyaratan klaim sebagai beras fortifikasi maupun beras yang diperkaya.
Pemeriksaan juga menemukan persoalan pada izin edar.
Selain itu, ditemukan perbedaan klaim kandungan gizi antara dokumen dan label serta indikasi klaim berlebihan terhadap manfaat produk.
Harga Jadi Sorotan
Selain kandungan, pemerintah menyoroti harga sejumlah beras fortifikasi.
Harga beberapa produk dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan beras biasa.
Amran menyebut ada produk yang dijual hingga sekitar Rp57.600 per kilogram.
Pemerintah kemudian menghitung nilai beras tersebut sekitar Rp13.500 per kilogram apabila tidak memiliki nilai tambah sebagaimana klaim fortifikasi.
Selisih pada produk tertentu dapat mencapai sekitar Rp44.100 per kilogram.
Namun, angka tersebut tidak berlaku untuk seluruh produk yang diperiksa.
Dalam perhitungan pemerintah, rata-rata selisih harga yang digunakan sekitar Rp9.695 per kilogram.
Angka itu menjadi salah satu dasar penghitungan potensi kerugian konsumen.
Dengan asumsi volume sekitar 9,2 juta ton, pemerintah memperkirakan potensi kerugian konsumen mencapai sekitar Rp89 triliun.
Angka Rp89 triliun masih berupa estimasi pemerintah.
Nilai tersebut belum merupakan kerugian negara atau kerugian konsumen yang telah ditetapkan melalui putusan hukum.
Produk Akan Ditarik
Amran mengatakan pemerintah telah menyiapkan tiga langkah terhadap produk yang diduga bermasalah.
“Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses,” ujarnya.
Menurut Amran, persoalan beras fortifikasi menjadi serius karena produk tersebut seharusnya memberikan tambahan zat gizi kepada konsumen.
Fortifikasi antara lain ditujukan untuk membantu pemenuhan kebutuhan gizi kelompok rentan.
Kelompok tersebut mencakup ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan masyarakat yang membutuhkan intervensi gizi.
Karena itu, harga tinggi yang tidak diikuti kandungan sesuai klaim dapat merugikan konsumen.
Polri Telusuri Distribusi
Penanganan kasus kini mulai melibatkan Satgas Pangan Bareskrim Polri.
Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan temuan pemerintah masih akan diverifikasi melalui pengujian ilmiah.
Polri juga akan menelusuri rantai distribusi produk.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui pihak yang terlibat dalam produksi hingga peredaran.
“Semua temuan-temuan akan diverifikasi, akan diuji secara ilmiah, dan juga akan melakukan penelusuran terhadap rantai distribusi dan pendalaman terkait adanya peristiwa tindak pidananya,” kata Wahyu.
Verifikasi diperlukan untuk menentukan jenis pelanggaran yang terjadi.
Pemeriksaan juga akan menentukan apakah kasus tersebut hanya merupakan pelanggaran administratif atau telah memenuhi unsur tindak pidana.
Hingga Rabu (16/9/2026) dini hari, belum ada informasi resmi mengenai penetapan tersangka.
Proses penelusuran dan pemeriksaan masih berlangsung.
Hak Konsumen Disorot
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) turut meminta pemerintah bertindak tegas apabila pelanggaran terbukti.
Ketua Pengurus Harian YLKI Niti Emiliana mengatakan konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk yang dibeli.
Persoalan menjadi lebih serius apabila kandungan barang berbeda dengan informasi pada label.
Hal serupa berlaku apabila manfaat yang dijanjikan tidak sesuai dengan kondisi produk sebenarnya.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej juga menyoroti aspek pidana.
Menurut dia, penjualan barang yang tidak sesuai dengan kandungan yang dijanjikan dapat masuk ke ranah pidana apabila seluruh unsurnya terbukti.
Namun, proses pemeriksaan masih berjalan.
Karena itu, dugaan terhadap produsen maupun pihak terkait tetap harus ditempatkan dalam prinsip praduga tak bersalah.
Fokus berikutnya berada pada hasil verifikasi Satgas Pangan Polri.
Pemerintah juga masih menunggu hasil penelusuran produsen dan rantai distribusi.
Termasuk pelaksanaan penarikan produk, serta keputusan mengenai pencabutan izin.
















