Scroll untuk baca artikel
Nasional

TPS Ilegal Cilincing Membentang 5,8 Hektare, Pramono Perintahkan Penindakan Tegas

×

TPS Ilegal Cilincing Membentang 5,8 Hektare, Pramono Perintahkan Penindakan Tegas

Sebarkan artikel ini
TPS ilegal Cilincing seluas 5,8 hektare di Jakarta Utara
TPS ILEGAL - Tumpukan sampah di kawasan TPS ilegal Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, yang luasnya diperkirakan mencapai 5,8 hektare. (foto/ist)

  • TPS ilegal di Nagrak, Cilincing, menempati lahan sekitar 5,8 hektare.
  • Pemprov DKI menyebut sampah diduga mayoritas berasal dari hotel, restoran, dan kafe.
  • DLH menjatuhkan uang paksa Rp10 juta dan teguran tertulis pertama kepada PT SBCI.
  • Pemprov DKI menyiapkan penindakan lanjutan serta pendampingan bagi wartawan yang meliput di lokasi.

JAMLIMA.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menertibkan aktivitas pembuangan sampah ilegal di kawasan Jalan Reformasi atau Inspeksi Kirana, Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.

Timbunan sampah di lokasi tersebut membentang di lahan sekitar 5,8 hektare.

Pemerintah memastikan tempat itu beroperasi di luar sistem resmi pengelolaan sampah DKI Jakarta.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta juga menjatuhkan sanksi administratif kepada salah satu perusahaan jasa pengangkutan sampah.

Sementara itu, pemerintah masih menelusuri pihak lain yang terlibat dalam rantai pengangkutan dan pembuangan sampah tersebut.

TPS Ilegal Cilincing Berada di Luar Sistem Resmi

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa lokasi pembuangan sampah di Nagrak tersebut bukan fasilitas yang dikelola DLH DKI Jakarta.

“Berkaitan dengan sampah yang ada di Cilincing, saya juga sudah mendapatkan laporan bahwa di TPS liar Nagrak, Cilincing itu pengelolanya adalah swasta. Dan itu tidak ada kaitannya dengan Pemerintah DKI Jakarta,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Berdasarkan laporan awal Pemprov DKI, sampah yang menumpuk di kawasan itu diduga bukan berasal dari rumah tangga warga.

Sebagian besar sampah disebut berasal dari kegiatan komersial, khususnya sektor hotel, restoran, dan kafe atau horeka.

Penyedia jasa swasta diduga memungut biaya pengangkutan dari pelaku usaha.

Namun, sampah tersebut tidak dibawa ke fasilitas pengolahan resmi dan justru dibuang di kawasan Nagrak.

Selain itu, Pemprov DKI menyebut lahan tempat penimbunan sampah masih berstatus sengketa kepemilikan.

Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu memisahkan penanganan pelanggaran lingkungan dari persoalan keperdataan mengenai kepemilikan lahan.

Pernah Menjadi Lokasi Pembuangan Alternatif

Kawasan Nagrak memiliki sejarah panjang dalam sistem persampahan Jakarta.

Pemprov DKI pernah memakai kawasan itu sebagai lokasi alternatif pembuangan sampah pada 2003.

Namun, pemerintah menghentikan seluruh kegiatan pembuangan resmi sejak 2015–2016.

Setelah itu, pemerintah kembali mengarahkan pengiriman sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu atau TPST Bantargebang.

Meski kegiatan resminya telah berhenti, aktivitas pembuangan dan pemilahan sampah ilegal dilaporkan terus berkembang.

Pemerintah masih menemukan truk pengangkut swasta, lapak pemilahan tidak resmi, serta aktivitas pemulung di kawasan tersebut.

Tumpukan sampah yang luas berpotensi menimbulkan bau, pencemaran tanah dan air, gangguan drainase, kebakaran, serta risiko kesehatan bagi masyarakat.

Namun, pemerintah belum mengumumkan hasil pengujian lingkungan yang membuktikan tingkat pencemaran di lokasi tersebut.

Video Viral Ungkap Aktivitas Pembuangan Sampah

Kasus ini kembali mendapat perhatian setelah video pembuangan sampah beredar melalui media sosial pada Senin, 10 Agustus 2026.

Dalam video tersebut, sebuah kendaraan terlihat menyerupai armada DLH DKI Jakarta.

DLH kemudian melakukan identifikasi dan memastikan kendaraan itu bukan milik pemerintah daerah.

Hasil penelusuran mengarah kepada kendaraan milik PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman atau PT SBCI.

Selanjutnya, DLH lalu memanggil perusahaan tersebut untuk menjalani klarifikasi dan pemeriksaan pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Menurut DLH, perwakilan PT SBCI mengakui bahwa kendaraan yang terekam dalam video merupakan milik perusahaan.

Pemeriksaan lapangan juga menemukan tempat tinggal karyawan dan area parkir kendaraan pengangkut sampah perusahaan di sekitar lokasi.

Temuan itu menjadi dasar DLH untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan tersebut.

Meski demikian, sanksi terhadap PT SBCI berkaitan dengan tindakan pengangkutan dan pembuangan sampah yang telah diverifikasi.

Saat ini Pemerintah masih menelusuri pihak yang mengelola lokasi serta perusahaan lain yang mungkin menggunakan TPS ilegal tersebut.

PT SBCI Dijatuhi Uang Paksa Rp10 Juta

DLH DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp10 juta dan teguran tertulis pertama kepada PT SBCI.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta Helmy Zulhidayat menyatakan pemerintah menjatuhkan sanksi setelah melakukan verifikasi dan pemeriksaan.

“Berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan, kami menjatuhkan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp10 juta kepada PT SBCI sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah,” kata Helmy.

Selain uang paksa, DLH memberikan teguran tertulis pertama berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021.

Dalam konteks hukum administrasi, uang paksa tersebut merupakan instrumen penegakan kepatuhan. Sanksi itu berbeda dari denda pidana yang harus diputus melalui proses peradilan.

Kepala DLH DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan setiap penyedia jasa wajib membawa sampah ke fasilitas yang semestinya.

“Setiap penyedia jasa pengangkutan memiliki tanggung jawab memastikan sampah yang mereka angkut dibawa ke fasilitas yang semestinya dan dikelola sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan tindak,” tegas Dudi.

Menurut Dudi, DLH tidak akan menghentikan pemeriksaan hanya pada satu perusahaan.

Kini pemerintah akan menelusuri kendaraan dan penyedia jasa lain yang diduga membuang sampah secara ilegal.

Pramono Perintahkan Penindakan dan Pembenahan Internal

Pramono meminta jajaran Pemprov DKI mengumumkan identitas pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Menurutnya, publikasi tersebut dapat memberikan efek jera.

“Saya sudah meminta kepada Dinas Kominfotik dan juga jajaran terkait, siapa pun yang melakukan ini untuk diumumkan kepada publik,” ujarnya.

Pada Rabu (12/8/2026), Pramono juga meminta DLH dan organisasi perangkat daerah terkait melakukan evaluasi internal.

Evaluasi diperlukan untuk mengetahui bagaimana aktivitas pembuangan ilegal dapat bertahan setelah kegiatan resmi di kawasan itu dihentikan.

“Dengan segala hormat, saya juga harus melakukan pembenahan ke dalam. Sehingga dengan demikian harus adil,” kata Pramono.

Ia meminta pemerintah mengumumkan pelaku, menjatuhkan sanksi, serta menutup perusahaan apabila perusahaan tersebut tidak memperbaiki pengelolaan sampahnya.

Pemprov DKI bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil telah mengawasi kendaraan yang masuk ke kawasan Nagrak.

Pemerintah juga menyiapkan pemanggilan pelaku usaha, pemberian sanksi administratif, dan pemasangan papan larangan membuang sampah.

Selanjutnya, Pemprov DKI berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memperkuat penegakan hukum.

Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara mengirim surat permohonan dukungan pada 6 Januari 2026.

DLH DKI kemudian memperkuat permintaan tersebut melalui surat kepada Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup pada 29 Juli 2026.

Pemerintah Siapkan Solusi bagi Pemulung

Penertiban kawasan tidak hanya menyangkut perusahaan dan pengelola sampah.

Disisi lain Pemerintah juga perlu memperhatikan pemulung serta pekerja informal yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas pemilahan sampah.

Pemprov DKI berencana mengalihkan para pemulung dan pemilah sampah ke program padat karya.

Langkah tersebut bertujuan menjaga sumber penghasilan mereka setelah pemerintah menutup aktivitas pembuangan ilegal.

Pendekatan ini penting agar penegakan hukum tidak memindahkan dampak sosial kepada masyarakat yang berada pada posisi paling rentan.

Wartawan Sempat Dihadang saat Meliput

Penanganan TPS ilegal Cilincing juga berkembang menjadi persoalan kebebasan pers.

Sejumlah wartawan dilaporkan mendapat penghadangan dari sekelompok orang yang mengaku sebagai warga ketika melakukan peliputan.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia DKI Jakarta Tatang Ziza Putra meminta masyarakat menghormati tugas jurnalistik.

Jika terdapat pemberitaan yang dianggap keliru, pihak yang keberatan dapat menggunakan hak jawab atau menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers.

“IJTI DKI Jakarta meminta aparat keamanan untuk menindaklanjuti peristiwa pelarangan peliputan ini. Jangan sampai pelanggaran UU Pers dibiarkan karena itu akan menjadi impunitas,” kata Tatang, Rabu (12/8/2026).

Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang  melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.

Namun, aparat tetap harus menyelidiki peristiwa tersebut untuk menentukan kronologi, identitas pihak yang terlibat, dan ada atau tidaknya unsur pidana.

Pramono menyatakan Pemprov DKI siap memberikan pendampingan kepada wartawan yang akan meliput di TPS ilegal Cilincing.

“Kalau memang mau ke sana perlu didampingi sama Satpol PP atau aparat penegak hukum, kami akan lakukan pendampingan,” ujarnya.

Penegakan Hukum Tidak Boleh Berhenti pada Satu Truk

Sanksi terhadap satu perusahaan belum menyelesaikan persoalan TPS ilegal Cilincing.

Pemerintah perlu menelusuri asal sampah, perusahaan penghasil, penyedia jasa angkut, penerima sampah, pengelola lahan, serta pihak yang memperoleh keuntungan.

Pemprov DKI juga perlu menguji kualitas tanah, air, dan udara untuk mengetahui dampak lingkungan secara objektif.

Selian itu, pemerintah harus mengumumkan hasil pemeriksaan tersebut agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas.

Penutupan lokasi tanpa pengawasan berkelanjutan berisiko hanya memindahkan aktivitas pembuangan ke wilayah lain.

Karena itu, pemerintah juga harus menggabungkan penegakan hukum, pengawasan armada, pemulihan lingkungan, dan perlindungan sosial bagi pekerja informal.

Hingga Rabu malam, 12 Agustus 2026, Pemprov DKI masih melanjutkan penelusuran terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Hingga berita ini ditayangkan pemerintah belum mengumumkan hasil final.

Khususnya pemeriksaan seluruh pengelola maupun potensi kerusakan lingkungan di kawasan tersebut.