Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nasional

Dipantau CCTV, 40 Pelaku Buang Sampah di Bantul Kena OTT dan Denda Rp1 Juta

×

Dipantau CCTV, 40 Pelaku Buang Sampah di Bantul Kena OTT dan Denda Rp1 Juta

Sebarkan artikel ini
petugas memantau layar cctv aktivitas jalan dan area publik di bantul
CCTV — Petugas memantau layar kamera pengawas aktivitas jalan dan area publik di Bantul. Pengawasan ini digunakan untuk mendukung penindakan pembuangan sampah sembarangan. (foto/ist)

JAMLIMA.COM, NASIONAL — Pengawasan berbasis CCTV Bantul yang dipadukan dengan operasi tangkap tangan (OTT) mulai berdampak pada penurunan praktik pembuangan sampah sembarangan di wilayah tersebut.

Selama Juli hingga September 2025, petugas Satpol PP Bantul menjaring 40 pelaku dalam OTT. Pemerintah menjatuhkan denda sampah Bantul mulai ratusan ribu hingga Rp1 juta untuk memberi efek jera.

Pengawasan melalui CCTV membuat pelaku lebih mudah teridentifikasi dalam setiap pelanggaran. Penindakan yang konsisten menjadi kunci dalam menekan praktik pembuangan sampah sembarangan di Bantul.

Selain itu, dengan pemantauan melalui CCTV tersebut dapat membantu mengidentifikasi pelaku dengan cepat.

Penindakan di lapangan pun berlangsung secara terukur. Dampak pengawasan tersebut kemudian terlihat di sejumlah wilayah.


Baca juga: Video CCTV RSUD Kudus Viral, Dua Pegawai Terekam Lakukan Tindakan Tak Pantas


Dampak Pengawasan CCTV

Kapanewon Kasihan dan Banguntapan mencatat jumlah pelanggaran tertinggi. Volume sampah Bantul di dua wilayah ini juga lebih besar dibanding kapanewon lain yang telah dipasangi CCTV.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bantul, Bambang Purwadi Nugroho, menyampaikan bahwa pemerintah mulai melihat penurunan volume sampah setelah pemasangan CCTV dan pelaksanaan OTT.

Menurutnya, pengawasan tersebut diperkuat melalui kerja sama dengan kalurahan.

Empat posko tenda didirikan untuk memantau aktivitas pembuangan sampah sembarangan di sejumlah titik.

Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati, menjelaskan bahwa sanksi diterapkan secara terukur sesuai tingkat pelanggaran.

“Ini tergantung banyaknya sampah yang dibuang dan berapa kali melakukan pembuangan sampah sembarangan,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Selama pelaksanaan OTT Satpol PP Bantul, seluruh pelanggar bersikap kooperatif. Mereka membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada hukuman kurungan yang diterapkan.

Dalam penegakan aturan tersebut, Sri Hartati menegaskan bahwa tindakan terhadap pelanggaran pembuangan sampah akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Kami tidak akan berhenti menindak pelaku pembuangan sampah, tentunya berkolaborasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya,” tuturnya.

Penegakan aturan tersebut mengacu pada Perda Bantul Nomor 2 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di Bantul.

Pengawasan di lapangan terus diperkuat. Masyarakat juga diimbau untuk mematuhi aturan dan tidak mengulangi pelanggaran demi menjaga kebersihan lingkungan.


Example 468x60
Example 300250