Scroll untuk baca artikel
DaerahEnter

Korupsi BPNT Enrekang Rp4,83 Miliar Masuk Tahap II

×

Korupsi BPNT Enrekang Rp4,83 Miliar Masuk Tahap II

Sebarkan artikel ini
Dua tersangka kasus korupsi BPNT Enrekang diserahkan ke jaksa setelah perkara masuk Tahap II
KORUPSI BPNT ENREKANG — Perkara dugaan korupsi BPNT Enrekang masuk Tahap II setelah dua tersangka dan barang bukti diserahkan kepada jaksa. (foto/ist)

JAMLIMA.COM, ENREKANG — Kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT di Kabupaten Enrekang memasuki Tahap II setelah dua tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik Polres Enrekang kepada jaksa.

Perkara ini berkaitan dengan Program BPNT Tahun Anggaran 2019 dan Program Sembako Tahun 2020 di Kabupaten Enrekang. Nilai kerugian negara dalam kasus tersebut disebut mencapai Rp4.838.876.302.

Dua tersangka dalam perkara ini berinisial SM dan HD. Keduanya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Dua Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Kejaksaan Negeri Enrekang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Enrekang pada Kamis, 30 April 2026. Kedua tersangka kemudian ditahan di Rutan Kelas II B Enrekang selama 20 hari, terhitung mulai 30 April hingga 19 Mei 2026.

Dalam keterangan resmi Polres Enrekang, SM disebut berperan sebagai Koordinator Daerah atau Korda program BPNT. Sementara HD disebut sebagai pihak supplier yang diduga terlibat dalam pelaksanaan program bantuan pangan tersebut.

Kasus ini sebelumnya ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Enrekang. Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa untuk proses hukum berikutnya.

Program BPNT di Enrekang pada 2019 memiliki pagu anggaran sebesar Rp4,22 miliar. Pada 2020, program tersebut berlanjut dalam bentuk Program Sembako dengan nilai anggaran yang lebih besar.

Dugaan penyimpangan dalam perkara ini berkaitan dengan pelaksanaan bantuan pangan bagi keluarga penerima manfaat. Penyidik mendalami dugaan pengaturan dalam penyaluran, termasuk peran pihak yang mengendalikan pasokan bahan pangan.

Akibat dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, negara disebut mengalami kerugian lebih dari Rp4,83 miliar berdasarkan hasil penghitungan yang diperoleh penyidik.

Perkara ini kini masuk tahap penuntutan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan. Proses hukum kasus ini menambah sorotan terhadap kasus korupsi daerah yang melibatkan penggunaan anggaran publik.

Selanjutnya, jaksa akan menyiapkan proses sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. Proses ini menjadi tahapan penting sebelum dakwaan dibacakan di persidangan.

Kasus BPNT Enrekang menjadi perhatian karena menyangkut program bantuan sosial yang seharusnya diterima keluarga penerima manfaat. Program ini bersumber dari APBN melalui Kementerian Sosial RI.

Penyebutan identitas tersangka dalam berita ini mengikuti keterangan resmi aparat penegak hukum. Keduanya tetap memiliki hak hukum sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.