- Kejati DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi Kementerian PU, yakni YRW, RW, dan JSR.
- Total sementara tersangka dalam rangkaian perkara ini menjadi enam orang.
- Perkara mencakup dugaan suap/gratifikasi lebih dari Rp2 miliar dan dugaan proyek fiktif dengan kerugian negara lebih dari Rp16 miliar.
JAMLIMA.COM, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum atau Kementerian PU.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan tiga tersangka baru. Mereka yakni YRW, mantan Plt Direktur Irigasi dan Rawa Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU; RW, Direktur CV TAS; dan JSR, Direktur PT BKS.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, (24/6/2026).
Penetapan tiga tersangka baru ini membuat jumlah tersangka dalam rangkaian perkara dugaan korupsi Kementerian PU menjadi enam orang.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan DP, mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air; RS, Sekretaris Ditjen Cipta Karya; dan AS, pejabat pembuat komitmen atau PPK, sebagai tersangka pada Mei 2026.
Baca juga: Pengaduan Korupsi Sulbar Diperketat, KPK Awasi Sistem WBS
Tiga Tersangka Baru Langsung Ditahan
Kejati DKI Jakarta langsung menahan YRW, RW, dan JSR setelah menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sejak Rabu, 24 Juni 2026.
“Para tersangka dilakukan penahanan sejak hari ini, Rabu, 24 Juni 2026 sampai dua puluh hari ke depan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejari Jakarta Selatan, Dapot Dariarma.
YRW terseret dalam perkara dugaan pemerasan, suap, gratifikasi, dan/atau penyalahgunaan kewenangan pada sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU tahun anggaran 2023 sampai 2025.
Sementara itu, RW dan JSR terseret dalam perkara dugaan korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU periode 2023 sampai 2025.
Dugaan Suap Lebih dari Rp2 Miliar
Dalam perkara yang menyeret YRW, penyidik menduga adanya penerimaan uang tunai lebih dari Rp2 miliar dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta.
Dugaan aliran uang itu disebut berkaitan dengan sejumlah proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU. YRW disebut bersama DP, yang sebelumnya telah ditahan sejak 21 Mei 2026.
“Mereka melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp2 miliar,” kata Dapot.
Selain uang tunai, perkara ini juga menyinggung dugaan penerimaan aset berupa mobil mewah.
Dalam pengembangan penyidikan, penyidik telah menyita dua unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar AS.
Baca juga: Jejak Puang ASO, Eks Calon Bupati Pangkep: Saat Gelar Kehormatan Bertemu Dakwaan Korupsi
Diduga Rugikan Negara Lebih dari Rp16 Miliar
Di sisi lain, RW dan JSR diduga terlibat dalam rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya. Dugaan perbuatan itu disebut terjadi pada periode 2023 dan 2024.
Dapot menyebut keduanya diduga “melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024.”
















