JAMLIMA.COM, MAKASSAR — Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan memasuki tahap penuntutan.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II terhadap lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Makassar, Rabu (1/7/2026).
Lima tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial HS, RM, RE, RR, dan UN.
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara lima tersangka dinyatakan lengkap atau P-21.
Dengan status P-21 tersebut, penanganan perkara kini masuk ke tahap penuntutan.
“Kelima tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial HS, RM, RE, RR, dan UN,” kata Soetarmi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/7/2026).
Kejati Sulsel Serahkan Lima Tersangka ke JPU
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel menyerahkan lima tersangka bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
Penyerahan itu menjadi dasar bagi JPU untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas tersebut.
“Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel Rachmat Supriady di Makassar, Kamis (2/7/2026).
Barang bukti itu akan digunakan dalam proses penuntutan, terutama untuk menguraikan konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka, serta pasal yang akan didakwakan.
Kejati Sulsel menyatakan, pelaksanaan Tahap II tersebut menandai masuknya perkara ke tahap penuntutan.
Dengan demikian, proses hukum perkara dugaan korupsi bibit nanas tidak lagi berada pada tahap penyidikan, tetapi telah bergeser ke kewenangan Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: Sosok Dibalik Terungkapnya Korupsi ‘Nanas’ di Pemprov Sulsel
Ditahan 20 Hari untuk Kepentingan Penuntutan
Setelah pelaksanaan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap lima tersangka.
Penahanan dilakukan selama 20 hari untuk kepentingan proses penuntutan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Soetarmi mengatakan, penahanan tersebut dilakukan setelah para tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Kelima tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penuntutan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP,” ucap Soetarmi.
Selama masa penahanan, Jaksa Penuntut Umum akan menyiapkan administrasi perkara dan menyusun surat dakwaan.
















