- Pemkab Gowa meraih opini WTP ke-14 atas LKPD Tahun Anggaran 2025.
- Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang meminta seluruh OPD menindaklanjuti rekomendasi BPK.
- BPK menilai pemeriksaan laporan keuangan mencakup SAP, SPI, kepatuhan aturan, dan pengungkapan informasi.
JAMLIMA.COM, GOWA — Pemerintah Kabupaten Gowa kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-14 bagi Pememerintah Kabupaten Gowa.
Hal ini sesuai target awal saat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) sebelumnya.
Namun, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menegaskan bahwa predikat tersebut tidak boleh membuat perangkat daerah berpuas diri.
Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah segera menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
“Di balik predikat WTP ini, BPK tetap memberikan rekomendasi yang harus segera kita benahi. Mari kita jadikan momentum Opini WTP ini sebagai pemacu semangat untuk bekerja lebih bersih, lebih transparan, dan lebih berintegritas,” kata Sitti Husniah Talenrang.
WTP Ke-14
Opini WTP atas LKPD Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025 diterima langsung oleh Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dalam agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.
Kegiatan ini berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Makassar, Jumat (5/6/2026).
Baca juga: WTP Parepare atas LKPD 2025, Tasming Hamid Tekankan Anggaran Harus Berdampak ke Warga
Menurut Sitti Husniah, capaian tersebut lahir dari kerja bersama jajaran Pemkab Gowa, DPRD Kabupaten Gowa, dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ia menilai opini WTP harus menjadi dorongan untuk memperkuat pertanggungjawaban anggaran kepada masyarakat.
“Ini hasil upaya bersama untuk memberikan yang terbaik bagi Pemerintah Kabupaten Gowa, khususnya dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat,” ujarnya.
Sitti Husniah menambahkan, setiap rupiah anggaran daerah harus dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, pertanggungjawaban itu tidak hanya menyangkut administrasi dan hukum, tetapi juga manfaat nyata bagi masyarakat.
Rekomendasi BPK
Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, mengapresiasi komitmen Pemkab Gowa selama proses pemeriksaan berlangsung.
Ia menyebut data dan dokumen yang disampaikan pemerintah daerah sangat membantu proses pengujian karena diberikan tepat waktu.
Winner menjelaskan, pemeriksaan dilakukan selama 60 hari setelah pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangan.
Dalam proses tersebut, BPK menilai empat aspek utama. Keempatnya meliputi:
- Kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan,
- Efektivitas Sistem Pengendalian Intern
- Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,
- Kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
“Selamat kepada Pemkab Gowa atas capaian Opini WTP atas LKPD Tahun Anggaran 2025. Semoga ke depan dapat terus ditingkatkan, khususnya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Winner.
BPK berharap rekomendasi yang diberikan dapat menjadi dasar perbaikan tata kelola keuangan daerah.
Dengan begitu, kualitas pertanggungjawaban anggaran Pemkab Gowa dapat terus meningkat.
Agenda tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Gowa Fahmi Adam, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gowa Hasrul Abdul Rajab.
Selain itu, hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Andy Azis Peter, para asisten, staf ahli, pimpinan SKPD, kabag, serta camat lingkup Pemkab Gowa.
Baca juga: Target Raih WTP 2026, Pemkab Gowa Percepat Tindak Lanjut Rekomendasi BPK
















