Scroll untuk baca artikel
Daerah

Pansus DPRD Gowa Bergulir, Kadis Perkimtan Ditahan dalam Kasus PBG

×

Pansus DPRD Gowa Bergulir, Kadis Perkimtan Ditahan dalam Kasus PBG

Sebarkan artikel ini
Pansus DPRD Gowa bergulir di tengah penahanan Kadis Perkimtan Gowa dalam kasus dugaan korupsi PBG
ILUSTRASI PANSUS DPRD GOWA — Pansus DPRD Gowa mulai bergerak mendalami objek hak angket di tengah penahanan Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin dalam kasus dugaan korupsi PBG. (foto/ilustraasi)

JAMLIMA.COM, GOWA — Sorotan terhadap tata kelola pemerintahan Kabupaten Gowa semakin menguat setelah Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan atau Kadis Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, ditahan penyidik Polres Gowa.

Abdullah Sirajuddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.

Penahanan Kadis Perkimtan Gowa itu terjadi di tengah bergulirnya Pansus DPRD Gowa yang dibentuk melalui mekanisme hak angket.

Meski sama-sama menjadi perhatian publik, dua proses tersebut berjalan pada jalur berbeda.

Kasus Kadis Perkimtan Gowa berada dalam ranah hukum pidana yang ditangani penyidik kepolisian.

Sementara itu, Pansus DPRD Gowa bekerja melalui fungsi pengawasan politik DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kadis Perkimtan Ditahan

Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin menjalani pemeriksaan sebelum penyidik menetapkan statusnya sebagai tersangka.

Setelah pemeriksaan, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap Abdullah Sirajuddin.