Scroll untuk baca artikel
Lokal

Sulsel Terapkan Ganjil-Genap BBM Subsidi, Jika Indikator Masih di Atas Satu Bar Jangan Antre

×

Sulsel Terapkan Ganjil-Genap BBM Subsidi, Jika Indikator Masih di Atas Satu Bar Jangan Antre

Sebarkan artikel ini
Ganjil genap BBM Sulsel di SPBU mulai 13 September 2026
BBM SUBSIDI – Antrean truk, sepeda motor dan mobil saat mengisi bahan bakar di SPBU. Pemprov Sulawesi Selatan meminta penerapan sistem ganjil-genap pengisian BBM subsidi mulai Minggu, 13 September hingga 20 September 2026 untuk mengurai antrean panjang. (Minggu, 13/9/2026). (foto/ilustrasi)

  • Pemprov Sulawesi Selatan menerapkan lima langkah untuk mengurai antrean BBM di SPBU, termasuk sistem ganjil-genap berdasarkan nomor polisi kendaraan.
  • Kendaraan pribadi hanya diperbolehkan mengisi BBM subsidi ketika indikator bahan bakar menunjukkan satu bar atau kurang.
  • Ketentuan satu bar mengacu pada indikator BBM kendaraan sebelum pengisian, bukan batas satu liter atau jumlah maksimal BBM yang boleh dibeli.
  • Pengisian kendaraan truk diarahkan pada malam hari. Seluruh pengaturan berlaku mulai 13 hingga 20 September 2026 sebelum dievaluasi.

JAMLIMA.COM, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerapkan sejumlah pengaturan baru untuk mengurai antrean bahan bakar minyak atau BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pemprov Sulsel meminta PT Pertamina Patra Niaga menindaklanjuti lima langkah penanganan.

Salah satunya adalah sistem ganjil-genap untuk pengisian BBM subsidi berdasarkan nomor polisi kendaraan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Dinas ESDM Sulsel Nomor 670/2478/DESDM tertanggal Sabtu, 12 September 2026.

Surat itu ditujukan kepada Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga.

Pengaturan mulai berlaku Minggu, 13 September hingga 20 September 2026.

Setelah periode tersebut berakhir, Pemprov Sulsel bersama pemangku kepentingan akan melakukan evaluasi.

Ganjil-Genap BBM

Pemprov Sulsel meminta pengisian BBM subsidi menggunakan sistem ganjil-genap berdasarkan nomor polisi kendaraan.

Skema tersebut diterapkan untuk membagi jumlah kendaraan yang datang ke SPBU pada waktu bersamaan.

Pemerintah berharap pola ini dapat mengurangi kepadatan sekaligus membuat antrean lebih tertib.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman juga meminta Pertamina menjalankan sistem tersebut sebagai salah satu solusi mengatasi antrean panjang BBM.

Antrean BBM telah terjadi di sejumlah wilayah Sulsel dalam beberapa hari terakhir.

Pemprov kemudian melakukan pengawasan bersama Satuan Tugas Tertib Pengisian BBM.

Hasil pemantauan menemukan sejumlah dugaan pelanggaran.

Petugas menemukan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi.

Satgas juga menemukan transaksi pengisian berulang dalam satu hari.

Selain itu, terdapat penggunaan barcode BBM subsidi yang tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan pada STNK.

Sisa Satu Bar

Salah satu ketentuan yang paling mendapat perhatian adalah pembatasan pengisian BBM subsidi berdasarkan indikator bahan bakar kendaraan.

Kendaraan pribadi hanya diperbolehkan melakukan pengisian apabila indikator BBM menunjukkan satu bar atau kurang.

Ketentuan tersebut perlu dipahami secara tepat.

Satu bar mengacu pada indikator atau penunjuk sisa bahan bakar pada panel instrumen kendaraan sebelum pengisian.

Dengan demikian, aturan itu bukan berarti pengendara hanya boleh membeli satu liter BBM.

Ketentuan tersebut juga bukan batas bahwa kendaraan hanya boleh menambah bahan bakar sebanyak satu bar.

Satu bar berfungsi sebagai batas kondisi sisa BBM sebelum kendaraan diperbolehkan mengisi BBM subsidi.

Apabila indikator masih menunjukkan dua bar, tiga bar, setengah tangki atau lebih, kendaraan pribadi masuk dalam kategori yang dibatasi untuk melakukan pengisian BBM subsidi selama kebijakan tersebut diterapkan.

Pemprov Sulsel menyebut pembatasan ini bertujuan mencegah pembelian berlebihan atau panic buying.

Aturan tersebut juga diarahkan untuk mengurangi pengisian berulang ketika antrean masih panjang.

Jumlah bahan bakar yang tersisa ketika indikator menunjukkan satu bar tidak dapat disamakan untuk semua kendaraan.

Setiap merek dan model kendaraan memiliki kapasitas tangki serta sistem indikator bahan bakar yang berbeda.

Karena itu, satu bar tidak dapat dikonversi secara umum menjadi jumlah liter tertentu.

Truk Isi Malam

Pengaturan berikutnya menyasar kendaraan jenis truk.

Pemprov Sulsel meminta pengisian BBM untuk truk diarahkan pada malam hari.

Kebijakan tersebut bertujuan mengurangi penumpukan kendaraan besar pada jam operasional siang.

Truk membutuhkan ruang antre lebih besar dibandingkan kendaraan pribadi.

Pemisahan waktu pengisian diharapkan membuat pelayanan kendaraan lain berlangsung lebih cepat.

Pengaturan tersebut menjadi bagian dari lima langkah penanganan antrean BBM yang diberlakukan Pemprov Sulsel.

Operator Wajib Lengkap

Pemprov Sulsel juga meminta pengelola SPBU memastikan setiap nozzle memiliki operator.

Seluruh fasilitas pengisian diharapkan dapat digunakan secara maksimal.

Kekurangan operator dapat memperlambat pelayanan meski beberapa nozzle tersedia.

SPBU yang tidak menyediakan operator pada setiap nozzle dapat dikenai sanksi.

Apabila tidak ada perbaikan, pengoperasian SPBU dapat diambil alih PT Pertamina Patra Niaga.

Izin operasional SPBU tersebut juga dapat dievaluasi.

Pengaturan itu diarahkan agar kapasitas pelayanan setiap SPBU dapat dimanfaatkan secara optimal.

Distribusi Diperkuat

Pemprov Sulsel juga meminta Pertamina melakukan sejumlah inovasi dalam pelayanan dan distribusi BBM.

Salah satunya melalui penambahan jam operasional SPBU.

Pemerintah meminta SPBU yang telah ditetapkan beroperasi selama 24 jam menjalankan ketentuan tersebut secara konsisten.

Pertamina juga diminta menambah armada mobil tangki untuk memperkuat distribusi BBM.

Ketersediaan stok pada setiap SPBU harus dipastikan agar pasokan tetap berjalan ketika permintaan meningkat.

Pemprov Sulsel turut mendorong digitalisasi antrean.

Sistem digital diharapkan membantu mengatur kedatangan kendaraan sehingga antrean tidak menumpuk secara langsung di SPBU.

Satgas Awasi BBM

Langkah terbaru tersebut merupakan kelanjutan dari pengawasan distribusi BBM subsidi di Sulawesi Selatan.

Pemprov sebelumnya membentuk Satgas untuk mengawasi penyaluran BBM dan LPG 3 kilogram.

Pengawasan diarahkan agar distribusi BBM subsidi berjalan tepat sasaran, tepat volume dan tepat manfaat.

Temuan di lapangan kemudian menjadi salah satu dasar pemerintah memperketat pengawasan.

Selain transaksi berulang, Satgas menemukan tangki modifikasi dan penggunaan barcode yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan.

Pengawasan tersebut diharapkan dapat membatasi penyalahgunaan BBM subsidi yang berpotensi memperpanjang antrean.

Berlaku Sepekan

Seluruh pengaturan tersebut berlaku mulai 13 hingga 20 September 2026.

Setelah masa penerapan selesai, Pemprov Sulsel akan melakukan evaluasi bersama Pertamina dan pemangku kepentingan.

Evaluasi akan melihat efektivitas sistem ganjil-genap.

Pemerintah juga akan mengevaluasi pengaturan pengisian truk pada malam hari.

Pembatasan berdasarkan indikator satu bar, kesiapan operator hingga kelancaran distribusi BBM juga masuk dalam evaluasi.

Surat tersebut ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Sulsel Kasman, S.Hut., M.M.

Kasman dalam surat tersebut meminta langkah penanganan antrean BBM segera ditindaklanjuti.

Kebijakan ini menjadi langkah sementara Pemprov Sulsel untuk mengurangi antrean sekaligus memperketat penyaluran BBM subsidi.

Efektivitasnya akan menjadi dasar pemerintah menentukan kebijakan berikutnya setelah 20 September 2026.