- Pertamina menjatuhkan sanksi kepada 59 SPBU di Sulawesi Selatan terkait pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi.
- Sanksi berupa penghentian penyaluran BBM subsidi selama 2–4 minggu kepada SPBU yang dinilai melanggar ketentuan.
- Pertamina menemukan dugaan penyalahgunaan Biosolar, termasuk kendaraan modifikasi yang mampu menampung sekitar 700–1.000 liter.
- DPRD Sulsel menyoroti antrean truk dan potensi kuota Biosolar terlampaui, serta mendorong tim pengawasan terpadu dan SPBU khusus kendaraan berat.
JAMLIMA.COM, MAKASSAR – Pertamina Patra Niaga mengungkap telah menjatuhkan sanksi terhadap 59 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sulawesi Selatan.
Fakta tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sulawesi Selatan bersama Pertamina Patra Niaga di Makassar, Jumat, (21/8/2026).
RDP membahas distribusi bahan bakar minyak (BBM), penggunaan BBM bersubsidi, dugaan penyalahgunaan Biosolar.
Termasuk antrean kendaraan di sejumlah SPBU yang mengganggu arus lalu lintas.
Namun, sanksi terhadap 59 SPBU tersebut bukan semata-mata karena menyebabkan kemacetan.
Pertamina mengambil tindakan terkait persoalan kepatuhan dan pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi.
Sementara antrean kendaraan, terutama truk pengguna Biosolar, menjadi persoalan terkait yang ikut mendapat perhatian DPRD Sulsel.
Sales Area Manager Retail Sulsel dan Sulbar Pertamina Patra Niaga, Rainier Axel Siegfried Parlindungan Gultom, mengatakan Pertamina telah memberikan sanksi kepada SPBU yang melanggar ketentuan.
“Sanksi SPBU sudah kami lakukan, stop penyaluran 2-4 minggu.” ujarnya
Dengan demikian, salah satu bentuk sanksi yang diterapkan berupa penghentian sementara penyaluran BBM subsidi selama dua hingga empat minggu.
Hingga penelusuran Sabtu, (22/8/2026), daftar lengkap nama, nomor dan alamat 59 SPBU yang terkena sanksi belum ada rilis resmi Pertamina maupun BPH Migas.
Temukan Kendaraan dengan Tiga Nomor Polisi
Persoalan distribusi BBM subsidi yang terungkap dalam RDP tidak berhenti pada kepatuhan SPBU.
Pertamina juga menemukan modus kendaraan yang diduga dimodifikasi, untuk memperoleh Biosolar subsidi dalam jumlah besar.
Dalam pemaparannya, Rainier mengungkap adanya kendaraan Mitsubishi dengan karakteristik fisik yang sama,
Akan tetapi teridentifikasi menggunakan tiga nomor polisi berbeda.
Petugas mengenali kendaraan tersebut setelah mencocokkan data transaksi dengan karakteristik fisik kendaraan.
Termasuk bagian kendaraan yang mengalami penyok.
Temuan tersebut mengindikasikan modus kendaraan berpindah dari satu SPBU ke SPBU lain.
Modus ini dengan target melakukan pembelian jenis BBM Biosolar secara berulang.
Tangki Modifikasi Mampu Tampung 700 hingga 1.000 Liter
Pertamina juga menemukan kendaraan yang telah dimodifikasi, sehingga mampu membawa Biosolar dalam jumlah jauh lebih besar, dibanding kapasitas normal.
Kendaraan tersebut disebut mampu menampung sekitar 700 hingga 1.000 liter Biosolar.
Modus ini menjadi perhatian karena BBM subsidi seharusnya diterima konsumen yang berhak, sesuai peruntukan dan batas pembelian yang berlaku.
Pembelian berulang menggunakan identitas kendaraan berbeda, ataupun berpindah SPBU berpotensi menguras kuota BBM subsidi lebih cepat.
Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan terhadap dispenser dan operator SPBU.
Pertamina juga harus mendeteksi pola transaksi, identitas kendaraan dan penggunaan QR Code yang tidak wajar.
Selisih Harga BBM Subsidi dan Nonsubsidi
Pertamina menilai perbedaan harga yang besar antara BBM subsidi dan nonsubsidi, menjadi salah satu faktor yang menciptakan insentif penyalahgunaan.
Rainier mengatakan:
“Yang kita paham bahwa disparitas harganya antara yang subsidi dan yang non-subsidi itu sangat besar.” tegasnya.
Selisih harga tersebut menciptakan nilai ekonomi tinggi.
Sehingga, seseorang termotivasi memperoleh Biosolar subsidi dalam volume besar.
Karena itu, pengawasan terhadap distribusi menjadi penting agar subsidi negara benar-benar diterima masyarakat dan sektor yang berhak.
Konsumsi Biosolar Sulsel Terancam Lampaui Kuota 12,6 Persen
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah tingginya konsumsi Biosolar di Sulawesi Selatan sepanjang 2026.
Dalam pemaparan terbaru Pertamina di DPRD Sulsel pada Jumat, (21/8), kuota Biosolar Sulsel tahun ini tercatat sekitar 744.937 kiloliter (KL).
Sementara itu, realisasi konsumsi hingga Juli 2026 telah mencapai sekitar 475.303 KL.
Jika pola konsumsi berlanjut, Pertamina memproyeksikan penggunaan Biosolar hingga akhir 2026 dapat mencapai sekitar 838.460,8 KL.
Dengan proyeksi tersebut, konsumsi Biosolar Sulsel berpotensi melampaui kuota sekitar 12,6 persen.
Kondisi itu membuat pengawasan terhadap pembelian tidak wajar semakin penting.
Penyalahgunaan dalam volume besar dapat mempercepat habisnya alokasi yang seharusnya tersedia bagi konsumen yang berhak.
Proyeksi Pertalite akan Melebihi Alokasi
Tekanan terhadap alokasi BBM tidak hanya terjadi pada Biosolar.
Pertamina memaparkan kuota Pertalite Sulawesi Selatan pada 2026 sekitar 1.136.082 KL.
Sementara proyeksi konsumsi hingga akhir tahun mencapai sekitar 1.159.292,5 KL.
Dengan angka tersebut, konsumsi Pertalite berpotensi melampaui alokasi sekitar 2 persen.
Data itu menunjukkan pengendalian konsumsi dan ketepatan distribusi BBM, menjadi persoalan penting bagi Sulawesi Selatan hingga penghujung 2026.
Antrean Truk di SPBU Ikut Ganggu Lalu Lintas
Selain persoalan distribusi dan kuota, antrean kendaraan pengguna Biosolar menjadi masalah yang langsung dirasakan masyarakat.
Truk dan kendaraan besar mengantre di sejumlah SPBU.
Pada beberapa lokasi, barisan kendaraan bahkan menggunakan sebagian badan jalan sehingga menghambat arus lalu lintas.
Kondisi tersebut membuat persoalan BBM subsidi kemudian bersinggungan dengan masalah kemacetan.
Namun demikian, belum terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa, seluruh SPBU tersebut dihukum karena menyebabkan kemacetan.
Sanksi Pertamina berkaitan dengan persoalan kepatuhan dan distribusi BBM subsidi.
Sedangkan antrean panjang merupakan persoalan lain yang turut dibahas dalam RDP.
Usulan SPBU Khusus Truk dan Bus
Ketua Komisi D DPRD Sulsel Kadir Halid, mendorong langkah khusus untuk mengatasi antrean kendaraan berat.
Salah satu solusi yang diusulkan adalah menyediakan SPBU khusus bagi truk dan bus.
“Kami meminta kepada BPH Migas agar membentuk SPBU khusus untuk melayani kendaraan truk dan bus.” ujarnya.
Pemisahan pelayanan antara kendaraan berat dan kendaraan pribadi, dinilai dapat mengurangi kepadatan di SPBU perkotaan.
Kebijakan tersebut juga berpotensi mencegah antrean truk mengular hingga badan jalan.
Pembatasan Kendaraan Besar Saat Antrean Panjang
Pertamina juga melakukan rekayasa pelayanan ketika antrean meningkat.
Untuk mempercepat perputaran kendaraan, transaksi kendaraan besar dalam kondisi tertentu dibatasi.
Yakni sekitar Rp1 juta saat terjadi antrean panjang.
Kebijakan tersebut merupakan langkah operasional untuk mengurai kepadatan
Namun, bukan perubahan permanen terhadap ketentuan kuota pembelian BBM.
Pertamina sebelumnya pernah melakukan rekayasa distribusi.
Salah satu contohnya, pada tiga SPBU di pusat Kota Palopo pada Juli 2026.
Langkah itu dilakukan, untuk mengurangi penumpukan kendaraan sekaligus menjaga pelayanan kepada masyarakat.
SPBU AP Pettarani Diminta Beroperasi 24 Jam
Pertamina juga menerapkan strategi pelayanan khususnya di Makassar.
Salah satu SPBU di kawasan AP Pettarani diminta beroperasi selama 24 jam.
Hal ini bertujuan, agar pelayanan tidak hanya terkonsentrasi pada jam tertentu.
Dengan penambahan waktu pelayanan diharapkan dapat mendistribusikan kedatangan kendaraan.
Sehingga dalam waktu 24 jam antrean lebih cepat terurai.
Selain itu, Pertamina juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan terkait pengaturan kendaraan.
Hal ini dilakukan apabila antrean SPBU mulai mengganggu badan jalan.
Pembentukan Tim Terpadu
Komisi D DPRD Sulsel selanjutnya meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membentuk tim terpadu pengawasan BBM dan LPG subsidi.
“Terkait distribusi BBM termasuk antrean panjang yang banyak sekali di SPBU maka diminta kepada gubernur untuk membuat tim terpadu.” ujar Kadir Halid.
Tim terpadu diharapkan melibatkan pemerintah daerah, Pertamina, aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Pengawasan tidak hanya menyasar SPBU, tetapi juga proses distribusi dan administrasi sebelum BBM subsidi diterima konsumen.
Surat Rekomendasi Pembelian BBM Subsidi
DPRD Sulsel juga menyoroti mekanisme surat rekomendasi pembelian BBM subsidi.
Surat rekomendasi dapat diberikan kepada konsumen pengguna tertentu sesuai ketentuan.
Termasuk sejumlah kegiatan pada sektor pertanian, perikanan, usaha mikro dan pelayanan umum.
Namun, mekanisme tersebut memerlukan verifikasi ketat.
Jika rekomendasi diterbitkan tanpa pengawasan memadai, BBM subsidi berpotensi dibeli dalam jumlah yang tidak sesuai dengan kebutuhan sebenarnya.
Karena itu, DPRD mendorong pengawasan sejak tingkat pemerintah daerah, hingga instansi yang berwenang menerbitkan rekomendasi.
Tantangan Besar Pengawasan BBM Subsidi Sulsel
Terungkapnya sanksi terhadap 59 SPBU, memperlihatkan bahwa persoalan antrean BBM di Sulawesi Selatan tidak hanya berkaitan dengan kemacetan.
Masalah tersebut menyentuh persoalan yang lebih luas, mulai dari kepatuhan SPBU dan kendaraan modifikasi.
Selan itu, penggunaan identitas berbeda, pengawasan surat rekomendasi hingga ancaman konsumsi Biosolar yang melampaui kuota.
Pertamina harus memastikan BBM subsidi sampai kepada konsumen yang berhak.
Sekaligus menindak pelanggaran dalam jaringan distribusi.
Sementara itu, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum perlu memperketat pengawasan.
Khususnya, terhadap transaksi tidak wajar serta kendaraan yang dimodifikasi untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar.
Dengan proyeksi konsumsi Biosolar yang berpotensi melampaui kuota sekitar 12,6 persen, pengendalian distribusi menjadi semakin mendesak menjelang akhir 2026.
Pembentukan tim terpadu, penguatan pengawasan SPBU, penertiban kendaraan modifikasi hingga usulan SPBU khusus truk dan bus kini menjadi sejumlah opsi untuk mengatasi persoalan tersebut.
Pada akhirnya, penanganan antrean tidak cukup hanya dengan mempercepat pelayanan di SPBU.
Pemerintah dan Pertamina juga perlu memastikan setiap liter BBM subsidi benar-benar sampai kepada pihak yang berhak menerimanya.
















