- ANW buka suara mengenai dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau TPKS yang dilaporkannya terhadap Betrand Peto.
- ANW mengaku datang ke sebuah klub di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, sekitar pukul 02.00 WIB pada Sabtu (12/9/2026).
- Menurut ANW, dugaan pelecehan terjadi di sekitar depan pintu toilet setelah tangannya ditarik saat hendak mencari seorang teman.
- Polda Metro Jaya membenarkan laporan terhadap Betrand Peto telah diterima. Hingga Minggu (13/9/2026), belum ada keterangan resmi kepolisian mengenai penetapan tersangka.
JAMLIMA.COM, JAKARTA — ANW akhirnya buka suara mengenai kronologi dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau TPKS yang dilaporkannya terhadap penyanyi Betrand Peto Putra Onsu.
ANW menceritakan rangkaian peristiwa yang menurut keterangannya terjadi di sebuah tempat hiburan malam kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Sabtu (12/9/2026) dini hari.
Keterangan tersebut disampaikan ANW saat ditemui bersama kuasa hukumnya, Nathaniel Hutagaol, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (13/9/2026).
Nathaniel mengatakan laporan polisi terhadap Betrand Peto telah dibuat pada 12 September 2026.
“Pada tanggal 12 September, sudah ada laporan polisi terhadap BP,” kata Nathaniel.
Polda Metro Jaya sebelumnya juga membenarkan adanya laporan dugaan TPKS yang menyeret nama Betrand Peto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan laporan tersebut telah diterima pada Sabtu pagi.
Datang ke Klub
ANW mengatakan dirinya datang ke sebuah klub di kawasan SCBD sekitar pukul 02.00 WIB.
Ia datang bersama teman-temannya untuk bersenang-senang.
Menurut ANW, seorang staf klub kemudian menghampiri mereka.
Staf tersebut menawarkan ANW dan temannya untuk ikut meramaikan sebuah ruangan yang disebut ditempati BP.
ANW mengaku menerima tawaran itu karena staf klub meyakinkannya bahwa situasi di dalam ruangan aman.
Ia mengatakan saat itu tidak memiliki prasangka bahwa akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Masuk Ruangan BP
Setelah masuk ke ruangan tersebut, ANW menyebut minuman mulai dibagikan.
Tidak lama kemudian, ia keluar untuk mengambil telepon seluler yang tertinggal di sofa di luar ruangan.
Ketika kembali, ANW menyadari salah seorang temannya tidak lagi berada di tempat semula.
Ia kemudian mendapat informasi bahwa temannya berada di toilet.
ANW lalu kembali ke area tempat duduk dan mengaku duduk di samping BP.
Menuju Area Toilet
ANW mengatakan BP kemudian menarik tangannya.
Pada awalnya, ANW mengaku mengira dirinya diajak menuju toilet untuk mengecek temannya yang belum kembali.
Namun, menurut keterangan ANW, dugaan pelecehan seksual justru terjadi ketika mereka berada di sekitar depan pintu toilet.
“Saya duduk di sofa, samping saya BP. Tiba-tiba BP narik tangan saya,” ujar ANW saat menceritakan kronologi tersebut.
ANW menyebut dirinya tidak memiliki prasangka buruk ketika diajak meninggalkan tempat duduk.
Ia mengira BP hendak mengajaknya melihat kondisi temannya di toilet.
ANW kemudian menyatakan dirinya mengalami tindakan yang ia kategorikan sebagai pelecehan seksual di depan pintu toilet.
Keterangan itu merupakan versi ANW sebagai pihak pelapor.
Rangkaian peristiwa tersebut masih harus diuji melalui pemeriksaan kepolisian dan alat bukti yang tersedia.
Kuasa Hukum Bicara
Kuasa hukum ANW, Nathaniel Hutagaol, menyebut pihaknya melaporkan Betrand Peto atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual.
Nathaniel menyebut Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam laporan yang diajukan pihaknya.
Penyebutan pasal tersebut berasal dari pihak pelapor.
Kepolisian belum memaparkan secara lengkap konstruksi hukum maupun pasal yang nantinya akan digunakan setelah proses pemeriksaan berlangsung.
Nathaniel juga menyebut terdapat laporan berbeda terhadap seorang pria berinisial WHA.
Menurut kuasa hukum, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap rekan ANW.
Dengan demikian, dugaan penganiayaan tersebut merupakan perkara yang berbeda dari laporan dugaan TPKS terhadap Betrand Peto.
Tunjukkan Hasil Visum
Dalam keterangannya kepada wartawan, pihak kuasa hukum turut memperlihatkan sejumlah foto yang disebut berkaitan dengan kondisi fisik ANW.
Nathaniel menyebut terdapat visum berkaitan dengan bagian hidung.
Ia juga memperlihatkan foto yang disebut menunjukkan memar di leher serta lengan ANW.
Namun, temuan tersebut tetap memerlukan penilaian penyidik untuk menentukan hubungan antara luka, kronologi, dan perkara yang dilaporkan.
Hasil visum juga bukan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan terjadinya suatu tindak pidana.
Polisi Terima Laporan
Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan terhadap Betrand Peto terkait dugaan TPKS.
“Iya benar (Betrand Peto) dilaporkan,” kata Budi Hermanto kepada wartawan.
Polisi menyebut laporan tersebut masuk pada Sabtu, 12 September 2026.
Namun, kepolisian pada tahap awal belum mengungkap secara rinci identitas pelapor maupun keseluruhan kronologi perkara kepada publik.
Keterangan ANW yang disampaikan pada Minggu kemudian memberikan gambaran mengenai versi pelapor atas peristiwa yang disebut terjadi di SCBD.
Lokasi di SCBD
Kawasan SCBD, Jakarta Selatan, menjadi lokasi yang disebut dalam kronologi ANW.
ANW mengatakan dirinya datang ke salah satu klub di kawasan tersebut sekitar pukul 02.00 WIB pada 12 September 2026.
Meski demikian, titik spesifik tempat kejadian dan rangkaian peristiwa tetap perlu diverifikasi penyidik.
Pemeriksaan dapat mencakup keterangan pelapor, terlapor, staf klub, teman-teman yang berada di lokasi, hingga rekaman kamera pengawas apabila tersedia.
Langkah tersebut penting untuk menguji apakah keterangan para pihak sesuai dengan bukti yang ditemukan.
Ruben Cari Fakta
Ruben Onsu juga telah merespons laporan yang menyeret Betrand Peto.
Pada awal munculnya kabar tersebut, Ruben mengatakan dirinya belum mengetahui secara lengkap mengenai laporan polisi itu.
Ia kemudian menyatakan perlu mencari informasi dari orang-orang yang berada bersama Betrand saat kejadian.
Pihak keluarga juga menyatakan akan kooperatif terhadap proses hukum.
Ruben meminta agar kesimpulan tidak dibuat sebelum seluruh fakta mengenai perkara tersebut diketahui.
Belum Ada Tersangka
Hingga Minggu malam, 13 September 2026, belum terdapat keterangan resmi Polda Metro Jaya yang menyatakan Betrand Peto telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam tahap pemberitaan saat ini, Betrand masih berstatus sebagai pihak yang dilaporkan dalam perkara dugaan TPKS.
Karena itu, seluruh keterangan ANW harus ditempatkan sebagai versi pihak pelapor yang masih memerlukan pembuktian.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku selama belum ada keputusan hukum yang menyatakan sebaliknya.
Penyidik selanjutnya perlu mencocokkan keterangan ANW dengan keterangan terlapor, saksi, bukti elektronik, hasil visum dan alat bukti lain yang diperoleh.
Hasil pemeriksaan tersebut akan menentukan kelanjutan penanganan perkara.
















