- Dalam kurang dari empat tahun, dua Bupati Pemalang terjerat OTT KPK. Mukti Agung Wibowo ditangkap pada 11 Agustus 2022, disusul Anom Widiyantoro pada 28 Juli 2026.
- KPK mengamankan 21 orang dalam OTT Anom Widiyantoro. Empat orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam dua klaster perkara, dengan barang bukti sekitar Rp2,7 miliar.
- Anom bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, diduga mengumpulkan sekitar Rp1,98 miliar dari jajaran Pemkab Pemalang dan pihak swasta. Sebagian uang diduga digunakan untuk mengurus perkara di KPK.
- Perkara semakin kompleks setelah staf administrasi KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, ikut menjadi tersangka. Personel Polri yang diperbantukan di KPK itu diduga memberikan informasi penanganan perkara kepada ayahnya.
JAMLIMA.COM, PEMALANG – Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, kembali terseret dalam pusaran operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kurun kurang dari empat tahun, dua bupati yang memimpin daerah tersebut sama-sama terjerat OTT lembaga antirasuah.
Pada 2022, KPK menangkap Bupati Pemalang saat itu, Mukti Agung Wibowo.
Empat tahun kemudian, giliran Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang terjaring operasi serupa.
Namun, perkara Anom memiliki konstruksi berbeda dan lebih kompleks.
KPK bukan hanya menduga adanya pemerasan terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta.
Penyidikan juga membuka dugaan kebocoran informasi penanganan perkara dari lingkungan KPK.
Seorang personel Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi KPK bahkan ikut ditetapkan sebagai tersangka.
OTT 2022 Jerat Mukti Agung Wibowo
Rangkaian kasus korupsi di pucuk pemerintahan Pemalang sebelumnya mencuat pada Kamis (11/8/2022).
Saat itu, KPK menggelar OTT di Jakarta dan Pemalang.
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo menjadi salah satu pihak yang diamankan.
Dalam perkembangan operasi tersebut, KPK menyebut Mukti bersama 33 orang lainnya sempat diamankan untuk dimintai keterangan.
Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka awal.
Mereka terdiri atas Mukti Agung Wibowo dan Komisaris PD Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo, sebagai pihak penerima.
Sementara empat tersangka pemberi adalah Pj Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Kepala Dinas PUPR Mohammad Saleh.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
Pada tahap awal penanganan perkara, KPK menduga Mukti menerima uang sekitar Rp6,1 miliar.
Uang berasal dari sejumlah aparatur sipil negara serta pihak lain yang berkepentingan di lingkungan Pemkab Pemalang.
Penyidikan kemudian berkembang.
KPK menetapkan tujuh tersangka baru dari kalangan pejabat Pemkab Pemalang dalam pengembangan perkara jual beli jabatan tersebut.
Mukti Divonis 6,5 Tahun Penjara
Perkara Mukti akhirnya bergulir hingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Pada Senin (8/5/2023), majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada Mukti.
Pengadilan menyatakan Mukti terbukti menerima suap dan gratifikasi selama memimpin Pemalang pada periode 2021 hingga 2022.
Total suap dan gratifikasi yang terungkap dalam persidangan mencapai sekitar Rp6,6 miliar.
Mukti juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti sekitar Rp4,9 miliar.
Putusan tersebut kemudian berkekuatan hukum tetap dan dieksekusi KPK ke Lapas Kelas I Semarang.
Kasus itu sempat menjadi pukulan besar bagi pemerintahan Pemalang.
Namun, kurang dari empat tahun setelah OTT tersebut, KPK kembali melakukan operasi di daerah yang sama.
Terjaring OTT pada Juli 2026
OTT kedua terhadap pucuk pemerintahan Pemalang terjadi pada Selasa (28/7/2026).
KPK bergerak di beberapa wilayah secara bersamaan.
Sebanyak lima orang diamankan di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan satu orang di Purworejo.
Total terdapat 21 orang yang terjaring dalam rangkaian operasi tersebut.
Salah satunya adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
KPK kemudian membawa sejumlah pihak ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil gelar perkara membuat KPK meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Anom Widiyantoro, Mohamad Haris alias Gus Haris, Lilik Budi Suprianto, serta Setya Budi Dias Oktavianto.
KPK membagi konstruksi kasus tersebut ke dalam dua klaster berbeda.
Klaster Pertama: Dugaan Peras Bawahan dan Swasta
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom.
KPK menduga Anom bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, mengumpulkan uang dari jajaran Pemkab Pemalang dan pihak swasta.
Nilainya mencapai sekitar Rp1,98 miliar.
Menurut KPK, uang tersebut dikumpulkan melalui Haris.
Sebagian dana kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Anom.
Termasuk untuk mengurus perkara yang sedang berada dalam tahap penyelidikan di KPK.
Perkara yang menjadi perhatian saat itu berkaitan dengan laporan mengenai dugaan suap proyek dan pengisian jabatan di Pemalang.
Situasi kemudian berkembang menjadi rangkaian dugaan pemerasan berlapis.
Dugaan Permintaan Rp2 Miliar
KPK mengungkap Anom diduga bertemu dengan Lilik Budi Suprianto.
Pertemuan disebut berlangsung sebanyak tiga kali di wilayah Magelang dan Semarang.
Dalam rangkaian pertemuan tersebut, Lilik diduga meminta uang Rp2 miliar untuk pengurusan perkara.
Anom kemudian diduga menyerahkan sekitar Rp1,2 miliar.
Uang itu berasal dari dana yang sebelumnya dikumpulkan melalui Haris dari sejumlah pihak di Pemalang.
Dengan konstruksi tersebut, Anom berada dalam posisi yang tidak biasa.
Ia menjadi tersangka karena diduga memeras jajaran di bawahnya dan pihak swasta.
Namun, pada saat bersamaan, KPK juga menduga Anom menjadi sasaran pemerasan oleh pihak yang mengklaim dapat membantu mengurus perkara di lembaga antirasuah.
Klaster Kedua Seret Staf Administrasi KPK
Klaster kedua membuat kasus Pemalang semakin mendapat perhatian.
Setya Budi Dias Oktavianto ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Setya bukan penyidik maupun pimpinan KPK.
Ia merupakan personel Polri yang diperbantukan sebagai Pegawai Negeri yang Dipekerjakan atau PNYD dan bertugas sebagai staf administrasi di KPK.
KPK menduga Setya mengetahui sejumlah informasi mengenai proses administrasi penanganan perkara.
Informasi tersebut kemudian diduga disampaikan kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto.
Lilik selanjutnya diduga menggunakan informasi itu untuk meyakinkan Anom bahwa perkara yang sedang ditangani KPK dapat diurus.
“Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada Saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Kamis (30/7/2026).
KPK juga mendalami perangkat komunikasi Setya.
Penyidik menemukan percakapan dengan ayahnya menggunakan fitur yang dapat menghapus pesan secara berkala.
Barang Bukti OTT Capai Rp2,7 Miliar
Dalam keseluruhan rangkaian OTT, KPK menghitung barang bukti yang diamankan bernilai sekitar Rp2,7 miliar.
Barang bukti tersebut tersebar di sejumlah lokasi.
Di antaranya terdapat uang Rp300 juta dari rumah Haris.
KPK juga menemukan Rp80 juta dari bekas rumah pemenangan Pilkada Pemalang 2024.
Kemudian, sekitar Rp1,2 miliar ditemukan di rumah Lilik.
Penyidik juga mencairkan sekitar Rp670 juta dari rekening yang diduga digunakan sebagai rekening penampungan.
Selain itu, sebuah koper di mobil Anom berisi sekitar Rp451 juta turut diamankan.
Jumlah barang bukti tersebut berbeda dengan nilai Rp1,98 miliar yang disebut KPK sebagai uang yang diduga dikumpulkan melalui pemerasan.
Rp1,98 miliar merupakan bagian dari konstruksi dugaan penerimaan dalam klaster Anom dan Haris.
Sementara Rp2,7 miliar merupakan total nilai barang bukti yang diamankan KPK dalam rangkaian operasi.
Geledah Puluhan Lokasi dan Sita CCTV
Penyidikan tidak berhenti setelah OTT.
Pada 5 hingga 8 Agustus 2026, penyidik KPK menggeledah 15 rumah yang tersebar di empat wilayah.
Sebanyak 10 rumah berada di Pemalang, dua di Tegal, dua di Pekalongan, dan satu di Semarang.
Penyidik menyita dokumen terkait proyek yang sedang maupun akan dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Pemalang.
Telepon seluler dan sejumlah file elektronik juga diamankan.
Selain itu, KPK menyita rekaman CCTV sebuah hotel di Magelang.
Rekaman tersebut dibutuhkan untuk mendalami pertemuan antara Anom, Haris, dan Lilik.
KPK juga menemukan dokumen yang diduga berkaitan dengan pengurusan perkara lain saat mengembangkan kasus Setya dan Lilik.
Temuan tersebut membuat penyidik membuka kemungkinan bahwa dugaan pemanfaatan akses informasi tidak hanya berkaitan dengan perkara Pemalang.
Pemeriksaan Etik Berjalan
Kasus Setya tidak hanya memunculkan persoalan pidana.
Dewan Pengawas KPK pada 26 Agustus 2026 mengumumkan telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan Setya.
Pendalaman telah berlangsung sejak 18 Agustus 2026.
Dewas meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk personel di lingkungan Sekretariat Pimpinan KPK, Lilik dan Setya.
Termasuk pihak lain yang dianggap mengetahui alur informasi perkara.
Dewas mendalami dugaan bahwa informasi penanganan perkara di KPK diberikan kepada Lilik.
Selanjutnya, digunakan untuk meyakinkan pihak lain bahwa suatu perkara dapat diurus melalui akses tertentu.
Kasus tersebut sekaligus mendorong evaluasi sistem pengamanan informasi internal KPK.
Penyidikan Anom Masih Berjalan
Hingga awal September 2026, perkara Anom belum memasuki tahap persidangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis (3/9/2026) menyatakan penyidik masih melengkapi alat bukti sebelum perkara dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Penyidikan saat ini berfokus pada dugaan pemerasan serta penerimaan lain atau gratifikasi.
KPK juga masih membuka kemungkinan pengembangan perkara terhadap dugaan suap proyek.
Termasuk pengisian jabatan yang sebelumnya menjadi bagian dari informasi awal penyelidikan.
Anom dan Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam KUHP.
Sementara Lilik dan Setya dijerat dengan ketentuan dugaan pemerasan dalam UU Tipikor.
Seluruh dugaan terhadap Anom, Haris, Lilik, dan Setya masih harus dibuktikan melalui proses hukum hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Dua OTT Jadi Alarm Pemalang
Dua OTT dalam kurun kurang dari empat tahun menunjukkan persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan Kabupaten Pemalang.
Kasus Mukti Agung Wibowo pada 2022 berpusat pada suap, gratifikasi, serta pengisian jabatan.
Perkara itu telah berakhir dengan vonis 6,5 tahun penjara terhadap Mukti.
Sementara kasus Anom Widiyantoro pada 2026 memperlihatkan pola yang lebih berlapis.
KPK menduga terjadi pemerasan terhadap jajaran pemerintah dan pihak swasta.
Uang hasil pengumpulan itu kemudian diduga mengalir untuk pengurusan perkara.
Pada sisi lain, seorang personel yang memiliki akses administratif di KPK justru terseret sebagai tersangka karena diduga membocorkan informasi kepada ayahnya.
Karena itu, perkara Pemalang kali ini tidak hanya menjadi ujian bagi pemerintah daerah.
Kasus tersebut juga menjadi ujian bagi sistem pengamanan informasi dan integritas internal lembaga pemberantasan korupsi itu sendiri.
















