Scroll untuk baca artikel
Enter

Dari Rekaman CCTV hingga Desakan Pemecatan, Kepsek dan Guru SD Pekalongan Tunggu Sanksi ASN 18 September

×

Dari Rekaman CCTV hingga Desakan Pemecatan, Kepsek dan Guru SD Pekalongan Tunggu Sanksi ASN 18 September

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kasus kepsek dan guru SD Pekalongan yang terekam CCTV dan menunggu keputusan sanksi ASN
KASUS PEKALONGAN — Ilustrasi kasus kepala sekolah dan guru SD di Kabupaten Pekalongan yang terekam CCTV. Pemkab Pekalongan masih menjalankan pemeriksaan kepegawaian, sementara warga mendesak pemberian sanksi tegas terhadap keduanya. (foto/ils/insert)

  • Kepala sekolah dan guru SD di Langkap, Pekalongan, terekam CCTV melakukan perbuatan asusila di lingkungan sekolah.
  • Kepala sekolah berstatus PNS dicopot dari jabatan, sedangkan guru PPPK dipindahkan ke sekolah lain.
  • Pemkab Pekalongan membentuk tim pemeriksa untuk menentukan sanksi kepegawaian keduanya.
    Warga mendesak pemecatan.
  • Keputusan sanksi ditargetkan selesai paling lambat 18 September 2026.

JAMLIMA.COM, PEKALONGAN — Kasus dugaan perbuatan asusila yang melibatkan kepala sekolah dan seorang guru sekolah dasar di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, memasuki tahap pemeriksaan kepegawaian.

Keduanya terekam kamera CCTV saat melakukan hubungan seksual di lingkungan sekolah di Desa Langkap, Kecamatan Kedungwuni.

Kasus tersebut telah ditangani Pemerintah Kabupaten Pekalongan sejak awal Agustus 2026.

Kepala sekolah kemudian dicopot dari jabatannya dan ditarik ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan.

Sementara itu, guru perempuan yang terlibat telah dipindahkan ke sekolah lain.

Hingga perkembangan terbaru, guru tersebut masih menjalankan kegiatan mengajar karena keputusan sanksi final belum diterbitkan.

Berawal dari Kecurigaan

Kasus tersebut terungkap setelah muncul kecurigaan dari lingkungan sekolah dan masyarakat terhadap hubungan kedua pendidik itu.

Sejumlah guru dan wali murid sebelumnya sempat memergoki keduanya.

Namun, keduanya membantah saat ditegur.

Kondisi itu mendorong komite sekolah dan warga memasang CCTV secara diam-diam pada akhir Juli 2026.

Rekaman kemudian memperlihatkan aktivitas keduanya sebanyak dua kali.

Salah satu potongan rekaman berdurasi sekitar 21 detik selanjutnya beredar di media sosial dan memicu perhatian publik.

Kepsek Dicopot

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Kholid, membenarkan kejadian tersebut.

Bahwa kedua orang dalam rekaman video merupakan kepala sekolah dan guru.

Kepala sekolah diketahui berstatus PNS.

Sementara guru perempuan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Setelah laporan diterima dan diverifikasi, Dindikbud mencopot kepala sekolah tersebut dari jabatannya.

Ia kemudian ditarik ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan.

Sementara guru PPPK dipindahkan ke sekolah lain.

“Ya, nantinya sembari menunggu rekomendasi, otomatis kami mutasi dulu,” kata Kholid, Rabu (9/9/2026).

Langkah itu merupakan tindakan administratif sementara.

Pemkab Pekalongan belum menetapkan hukuman disiplin final terhadap keduanya.

Warga Turun Aksi

Penanganan kasus tersebut kemudian mendapat tekanan dari masyarakat Desa Langkap.

Ratusan warga menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Pekalongan di Kajen, Jumat (11/9/2026).

Sebanyak 10 perwakilan warga kemudian mengikuti audiensi bersama jajaran Pemkab Pekalongan.

Warga menuntut pemerintah memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap keduanya.

Audiensi tersebut menghasilkan berita acara.

Yang kemudian ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar, Kepala Dindikbud Kholid, Kepala BKPSDM Ajid Suryo Pratondo, serta perwakilan warga.

Dalam berita acara itu, Pemkab menyatakan proses pemeriksaan terhadap kedua pegawai masih berlangsung.

Tim pemeriksa diberi waktu menyelesaikan pemeriksaan dan proses penjatuhan hukuman paling lambat Jumat, 18 September 2026.

Tim Pemeriksa Dibentuk

Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar mengatakan pemerintah daerah telah membentuk tim untuk menangani kasus tersebut.

“Kami sudah membentuk tim yang terdiri dari Dindikbud, BKPSDM dan inspektorat. Tunggu saja dan biarkan tim bekerja,” kata Yulian dalam audiensi dengan warga, Jumat (11/9/2026).

Sebelumnya, Plt Bupati Pekalongan Sukirman juga menegaskan bahwa sanksi terhadap kedua pegawai belum berhenti pada pencopotan maupun mutasi.

Menurut dia, keputusan akhir harus didasarkan pada pemeriksaan dan rekomendasi tim.

Sukirman menyebut pilihan sanksi dapat bergerak, pemindahan tugas dan hukuman terkait jabatan.

Termasuk pemberhentian apabila hasil pemeriksaan memenuhi ketentuan untuk sanksi tersebut.

Status Sanksi ASN

Kasus kepala sekolah dan guru tersebut memiliki status kepegawaian yang berbeda.

Kepala sekolah berstatus PNS sehingga proses disiplin PNS antara lain mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Aturan tersebut mewajibkan PNS menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap.

Selain itu aspek perilaku, ucapan, dan tindakan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

PP Nomor 94 Tahun 2021 juga mengatur tingkatan hukuman disiplin bagi PNS setelah pelanggaran terbukti melalui proses pemeriksaan.

Sementara itu, guru perempuan berstatus PPPK sehingga keputusan kepegawaiannya harus disesuaikan.

Yakni, ketentuan yang berlaku bagi PPPK dan hasil pemeriksaan Pemkab Pekalongan.

Karena itu, tuntutan warga berupa PTDH belum otomatis menjadi keputusan pemerintah.

Pemkab tetap harus menjalankan pemeriksaan, membuktikan pelanggaran, menentukan ketentuan yang dilanggar.

Termaauk tindakan menetapkan hukuman sesuai status masing-masing pegawai.

Hingga Sabtu (12/9/2026) pagi, belum ada keputusan final berupa pemberhentian terhadap keduanya.

Pemkab Pekalongan menargetkan proses pemeriksaan dan penjatuhan hukuman selesai paling lambat 18 September 2026.