Scroll untuk baca artikel
Enter

Dito Bersaksi di Sidang Korupsi Haji, Ungkap Awal Tambahan 20 Ribu Kuota

×

Dito Bersaksi di Sidang Korupsi Haji, Ungkap Awal Tambahan 20 Ribu Kuota

Sebarkan artikel ini
Dito Ariotedjo menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta.
SIDANG KORUPSI HAJI — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo memberikan keterangan setelah menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9/2026). Dalam persidangan, Dito mengungkap awal pembicaraan yang mendahului tambahan 20.000 kuota haji untuk Indonesia. (foto/ist)

  • Mantan Menpora Dito Ariotedjo menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9/2026).
  • Dito mengungkap pembicaraan soal haji muncul dalam rangkaian pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Mohammed bin Salman di Arab Saudi.
  • Menurut Dito, pembicaraan awal belum membahas angka tambahan 20.000 kuota secara teknis.
  • Perkara ini menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama tiga terdakwa lainnya.

JAMLIMA.COM, JAKARTA — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Dalam persidangan, Dito mengungkap awal pembicaraan yang kemudian berujung pada tambahan 20.000 kuota haji untuk Indonesia.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali pengetahuan Dito mengenai kunjungan Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi pada Oktober 2023.

Saat itu, Dito menjadi bagian dari delegasi pemerintah Indonesia.

Pertemuan tersebut membahas sejumlah kerja sama bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi.

Pembahasannya mencakup perdagangan, investasi, energi, olahraga, hingga hubungan kedua negara.

Muncul saat Makan Siang

Menurut Dito, persoalan haji tidak menjadi agenda khusus dalam pertemuan bilateral utama.

Topik tersebut muncul ketika delegasi mengikuti agenda makan siang.

“Sebenarnya untuk spesifik tidak ada, itu terjadi pada saat makan siang. Pada saat agenda terakhir,” kata Dito dalam persidangan.

Dalam kesempatan itu, pihak Arab Saudi membicarakan tindak lanjut konkret dari pertemuan kedua negara.

Pembicaraan kemudian menyentuh persoalan pelayanan haji Indonesia.

Namun, Dito menegaskan pembahasan saat itu belum masuk pada angka tambahan 20.000 kuota.

Ia juga tidak mengikuti proses teknis setelah pertemuan tersebut.

Pasalnya, pembahasan kuota haji bukan bagian dari tugas Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Yaqut Tidak Hadir

Dito juga mengungkap Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, tidak berada dalam pembicaraan awal tersebut.

Menurut keterangannya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi turut mendampingi Presiden Jokowi dalam kunjungan itu.

Sementara itu, pembahasan lanjutan mengenai tambahan kuota berlangsung setelah agenda bilateral selesai.

Karena itu, Dito mengaku tidak mengetahui proses penetapan angka 20.000 kuota.

Ia juga tidak mengetahui secara rinci bagaimana tambahan kuota tersebut kemudian dibagi.

Pemerintah selanjutnya mengumumkan Indonesia mendapat tambahan 20.000 kuota haji untuk penyelenggaraan haji 2024.

Tambahan kuota itu salah satunya ditujukan untuk membantu memangkas masa tunggu jemaah haji Indonesia.

Sorotan Pembagian Kuota

Tambahan 20.000 kuota kemudian menjadi salah satu titik utama dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

KPK menyoroti mekanisme pembagian kuota tambahan antara haji reguler dan haji khusus.

Dalam pelaksanaannya, tambahan kuota dibagi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian tersebut kemudian dipersoalkan karena ketentuan haji menetapkan porsi kuota haji khusus sebesar 8 persen.

Jika persentase 8 persen diterapkan pada tambahan 20.000 kuota, maka jatah haji khusus seharusnya sekitar 1.600 orang.

Sementara itu, sekitar 18.400 kuota lainnya menjadi bagian haji reguler.

Persoalan pembagian inilah yang kemudian menjadi bagian penting dalam penyidikan hingga persidangan.

KPK Dalami Tambahan Kuota

KPK menghadirkan Dito untuk memperjelas kronologi awal tambahan kuota haji dari Arab Saudi.

Dito sebelumnya juga telah diperiksa pada tahap penyidikan.

Penyidik mendalami pengetahuannya mengenai latar belakang Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota kepada Indonesia.

KPK juga menelusuri tujuan awal pemberian kuota tersebut.

Salah satu tujuannya berkaitan dengan upaya mengurangi panjangnya masa tunggu jemaah haji reguler.

Kini, keterangan Dito menjadi bagian dari pembuktian di persidangan.

Majelis hakim akan menilai keterangannya bersama bukti dan kesaksian pihak lain.

Empat Terdakwa

Perkara dugaan korupsi kuota haji ini menyeret empat terdakwa.

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Direktur Operasional Maktour Ismail Adham.

Terdakwa lainnya adalah Asrul Azis Taba yang pernah menjabat Ketua Umum Kesthuri.

Jaksa menyebut dugaan perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar.

Nilai tersebut tercantum dalam surat dakwaan dan mengacu pada hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan.

Persidangan kini terus mendalami proses tambahan kuota sejak pembicaraan awal di Arab Saudi.

Jaksa juga menelusuri mekanisme pembagian hingga pelaksanaan kuota tersebut di Indonesia.

Kesaksian Dito menjadi penting karena ia berada dalam delegasi Presiden Jokowi saat pembicaraan awal berlangsung.

Namun, Dito menegaskan tidak mengikuti pembahasan teknis mengenai jumlah dan pembagian tambahan kuota haji.