Scroll untuk baca artikel
EnterNasional

KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Kursi Unsoed: Guru Jadi Pengepul, Tarif Maba Rp50–500 Juta

×

KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Kursi Unsoed: Guru Jadi Pengepul, Tarif Maba Rp50–500 Juta

Sebarkan artikel ini
KPK mengungkap dugaan pemerasan mahasiswa baru Unsoed dengan tarif Rp50 juta hingga Rp500 juta
FAKTA BARU - KPK mengungkap fakta baru dugaan pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Terkait dengan tarif Rp50–500 juta, 73 kuota jalur mandiri, enam tersangka, dan aliran dana miliaran rupiah. (foto/ist)

  • KPK menemukan dugaan peran guru sebagai koordinator atau “pengepul” calon mahasiswa, dengan nilai yang dibicarakan sekitar Rp50 juta hingga Rp500 juta per orang.
  • Sebanyak 73 dari sekitar 245 kuota jalur mandiri Unsoed 2026 diduga disiapkan untuk calon mahasiswa yang memberikan uang.
  • KPK mengungkap beberapa aliran uang, termasuk dugaan Rp1,12 miliar melalui pengepul serta Rp680 juta yang diduga berkaitan dengan pembelian tiga bidang tanah.
  • KPK telah menetapkan enam tersangka, sementara mahasiswa yang sudah diterima tetap dapat mengikuti perkuliahan selama proses hukum berlangsung.

JAMLIMA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru, dalam penyidikan dugaan pemerasan dan gratifikasi pada penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri, Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Penyidikan kini tidak hanya menyoroti pejabat kampus.

KPK menemukan dugaan keterlibatan seorang guru yang berperan sebagai koordinator atau “pengepul” calon mahasiswa.

Tarif yang dibicarakan untuk satu calon mahasiswa disebut berkisar Rp50 juta hingga Rp500 juta per orang.

Temuan tersebut menambah panjang konstruksi perkara, setelah KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.

Peran Guru sebagai Koordinator Calon Mahasiswa

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik menemukan kelompok siswa SMA yang diduga dikoordinasikan oleh seorang guru.

KPK menemukan komunikasi melalui WhatsApp, antara guru tersebut dan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto.

“Ada beberapa kelompok siswa dari SMA yang kemudian dikoordinasikan oleh seorang guru,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam.

Menurut KPK, komunikasi tersebut tidak berhenti pada pengumpulan calon mahasiswa.

Penyidik juga menemukan pembicaraan mengenai kuota dan nilai uang untuk setiap calon mahasiswa.

“Guru ini kemudian kami temukan percakapan di WA (WhatsApp) dengan ES. Kemudian, ini ada tawar-menawar jumlah kuotanya dan terkait per orangnya atau kepalanya itu berapa,” ungkap Taufik.

Berdasarkan percakapan yang ditemukan penyidik, nominal yang dibicarakan bervariasi.

“Paling itu Rp500 juta sampai yang paling rendah itu ada Rp50 juta untuk per kepala,” ujar Taufik.

Dengan demikian, KPK kini menelusuri jaringan yang diduga menghubungkan calon mahasiswa.

Termasuk orang tua dengan pihak-pihak yang memiliki akses terhadap proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

Dugaan 73 Kuota Jalur Mandiri Disiapkan

Fakta lain yang menjadi perhatian adalah jumlah kuota yang diduga masuk dalam skema transaksi.

KPK mengungkap 73 dari sekitar 245 kuota penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unsoed tahun 2026.

Jumlah 73 tersebut, diduga disiapkan untuk calon mahasiswa yang memberikan uang.

Angka tersebut membuat perkara ini tidak lagi hanya berkaitan dengan satu atau dua calon mahasiswa.

Penyidik menduga, terdapat mekanisme yang memungkinkan calon mahasiswa tertentu memperoleh akses melalui jalur yang telah dikondisikan.

KPK masih mendalami siapa saja calon mahasiswa yang masuk dalam 73 kuota tersebut.

Termasuk pihak yang menyerahkan uang, serta bagaimana proses penentuan kelulusannya.

Fakultas Kedokteran Diduga Dipatok Rp650 Juta

Salah satu klaster yang diungkap KPK berkaitan dengan penerimaan calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.

Menurut konstruksi perkara KPK, pada Agustus 2026 Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga diduga, memerintahkan Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto untuk meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa.

Nominal yang diminta disebut mencapai Rp650 juta untuk seorang calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.

Namun, pembayaran tersebut tidak serta-merta memberikan kepastian bahwa calon mahasiswa akan dinyatakan lulus.

KPK menyebut, sejumlah orang tua kemudian meminta uang mereka dikembalikan setelah anaknya tidak lolos seleksi.

Fakta tersebut menjadi salah satu alasan penting dalam konstruksi perkara pemerasan yang sedang ditangani KPK.

Dugaan Tawar-Menawar “Mahar” Rp1,12 Miliar

KPK juga mengungkap klaster lain yang diduga berlangsung sepanjang periode 2025–2026.

Dalam rangkaian ini, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed diduga berkomunikasi dengan pihak yang disebut sebagai “pengepul”.

Pihak tersebut diduga, mengakomodasi sejumlah orang tua yang ingin anak mereka diterima sebagai mahasiswa Unsoed melalui jalur mandiri.

KPK menduga terjadi proses tawar-menawar nilai “mahar” penerimaan mahasiswa.

Setelah tercapai kesepakatan, Eko diduga menerima uang dari salah satu pengepul dengan total sekitar Rp1,12 miliar selama periode 2025–2026.

Dugaan User ID Rektor untuk Approval

Penyidikan kemudian mengarah pada mekanisme internal penerimaan mahasiswa.

KPK menduga Akhmad Sodiq memberikan akses user ID miliknya kepada Eko Sumanto.

Akses tersebut diduga digunakan dalam proses otorisasi atau “klik”.

Hal ini bertujuan untuk memberikan persetujuan kepada calon mahasiswa tertentu setelah uang diterima.

Temuan mengenai akses sistem ini menjadi bagian penting penyidikan.

Karena dapat membantu KPK mengurai hubungan antara pembayaran, dan proses administratif penerimaan mahasiswa.

KPK masih mendalami sejauh mana akses tersebut digunakan, dan berapa banyak mahasiswa yang proses penerimaannya diduga terkait transaksi.

Rp680 Juta Diduga Berujung Pembelian Tiga Bidang Tanah

KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang mengalir kepada Akhmad Sodiq.

Sepanjang periode 2025–2026, Sodiq diduga memperoleh sekitar Rp680 juta melalui Mulyono dari calon mahasiswa baru.

Menurut KPK, uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli tiga bidang tanah.

Namun, aset tanah itu diduga tidak dicatat atas nama Akhmad Sodiq. Ketiga bidang tanah disebut dibeli atas nama Mulyono.

KPK menduga Mulyono bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi Sodiq.

Temuan tersebut membuka ruang penyidikan lebih jauh, terhadap aliran uang dan aset yang diduga berasal dari penerimaan mahasiswa baru.

KPK Bongkar Tiga Klaster

Secara keseluruhan, KPK mengungkap sedikitnya tiga klaster dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

Klaster tersebut mencakup:

  • Dugaan pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran
  • Penerimaan uang melalui pihak perantara
  • Dugaan tawar-menawar “mahar” penerimaan mahasiswa yang melibatkan akses internal kampus.

Penyidik juga mendalami praktik yang diduga telah berlangsung sejak 2025 hingga 2026.

Artinya, penyidikan berpotensi berkembang seiring pemeriksaan saksi, penelusuran transaksi, komunikasi elektronik, serta aset para pihak yang terkait.

Tersangka sebanyak Enam Orang

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka adalah:

  1. Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed;
  2. Norman Arie Prayoga, Wakil Rektor III Unsoed;
  3. Eko Sumanto, Kepala Bagian Akademik Unsoed;
  4. Dian Mulia Wardhana, pihak swasta;
  5. Adhi Wiharto, pihak swasta; dan
  6. Mulyono, pihak swasta.

KPK menahan keenam tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.

Para tersangka, disangkakan terkait ketentuan pemerasan dan/atau gratifikasi dalam peraturan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, dan seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.

Hal ini berlaku hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

KPK Sita Uang Rp764 Juta

Dalam rangkaian operasi dan penyidikan awal, KPK juga mengamankan uang serta dana dalam rekening.

Nilainya mencapai sekitar Rp764 juta, terdiri atas uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening sekitar Rp99 juta.

Penyidik terus menelusuri asal-usul uang tersebut, serta hubungannya dengan dugaan transaksi penerimaan mahasiswa baru.

Nasib Mahasiswa yang Sudah Diterima

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan, mengenai nasib mahasiswa yang telah diterima melalui jalur mandiri.

Kemudian diketahui terkait dengan pembayaran dalam perkara tersebut.

KPK menyatakan mahasiswa yang sudah diterima tetap dapat menjalani kegiatan perkuliahan.

Penanganan perkara pidana difokuskan pada dugaan tindakan para pihak yang meminta, menerima, mengatur atau menjadi perantara transaksi.

Posisi hukum setiap orang tua atau calon mahasiswa juga tidak dapat disamaratakan.

Dalam konstruksi tertentu, KPK menempatkan pihak yang memberikan uang sebagai korban dugaan pemerasan.

Kepastian Aktivitas Kampus Tetap Berjalan

Di tengah proses hukum, Unsoed memastikan kegiatan akademik dan tata kelola universitas tetap berlangsung.

Pihak universitas menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.

Selain itu, tetap berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Khususnya terkait keberlangsungan kepemimpinan serta tata kelola universitas.

Unsoed juga menyampaikan sikap resmi setelah KPK menetapkan enam tersangka.

Kampus menjamin pelayanan akademik tetap berjalan dan menyatakan akan mengikuti proses hukum.

Sorotan Tata Kelola Jalur Mandiri

Terungkapnya perkara Unsoed kembali menempatkan mekanisme penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri dalam sorotan.

Berbeda dengan seleksi nasional yang memiliki mekanisme terpusat, perguruan tinggi memiliki ruang lebih besar dalam mengelola jalur mandiri.

KPK menilai kondisi tersebut, membutuhkan pengawasan dan transparansi yang kuat untuk menutup peluang terjadinya transaksi ilegal.

Kasus Unsoed bahkan memunculkan desakan, agar tata kelola penerimaan jalur mandiri di perguruan tinggi negeri dievaluasi dan diaudit secara lebih luas.

Sementara itu, penyidikan perkara Unsoed masih berjalan.

Karena itu, jumlah pihak, nilai uang, aset maupun cakupan praktik yang diduga terjadi, masih dapat berkembang berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan KPK.