- Prabowo meminta sanksi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan diperberat, Rabu, (16/9/2026).
- Pemerintah mengkaji kemungkinan pelaku karhutla dijerat sebagai “terorisme ekologi”.
- Menteri Hukum dan Mensesneg diminta mengkaji perubahan regulasi bersama DPR.
- Korporasi yang terbukti terlibat terancam pencabutan izin dan proses pidana.
JAMLIMA.COM, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mendorong penguatan sanksi hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.
Salah satu langkah yang diminta untuk dikaji ialah menggolongkan tindakan pembakaran hutan dan lahan sebagai “terorisme ekologi”.
Prabowo menyampaikan arahan itu saat memimpin rapat terbatas secara hybrid mengenai penanganan sejumlah bencana dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, (16/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Prabowo menerima laporan terkini mengenai penanganan karhutla.
Pemerintah juga membahas mitigasi menghadapi kondisi yang diperkirakan masih rawan dalam sekitar satu setengah bulan berikutnya.
Terorisme Ekologi
Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendalami sanksi bagi pelaku karhutla.
Menurut Presiden, pemerintah dapat mempertimbangkan penguatan aturan melalui perubahan undang-undang dengan melibatkan DPR.
“Mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi,” kata Prabowo.
Presiden menyebut persoalan tersebut sangat serius.
Arahan itu menunjukkan istilah “terorisme ekologi” masih berada dalam tahap kajian penguatan regulasi.
Penyebutan tersebut belum otomatis menjadi klasifikasi hukum baru bagi seluruh pelaku karhutla.
Aturan Akan Dikaji
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kemudian memastikan kementeriannya akan menindaklanjuti arahan Presiden.
Supratman mengatakan Kementerian Hukum sedang meninjau berbagai regulasi yang berlaku.
Proses tersebut juga mencakup kemungkinan penyusunan aturan baru mengenai kejahatan lingkungan dan pembakaran hutan.
“Itu pasti akan jadi perhatian dan itu tugas yang sudah Presiden inginkan,” ujar Supratman di Surabaya, Kamis, (17/9/2026).
Karena itu, bentuk aturan, rumusan delik, serta konstruksi sanksi terhadap tindakan yang nantinya disebut sebagai “terorisme ekologi” masih membutuhkan proses legislasi.
Jika dituangkan dalam undang-undang, pembahasannya juga akan melibatkan DPR.
Perda Diminta Dicabut
Selain memperberat sanksi, Prabowo meminta pemerintah menutup ruang bagi praktik pembakaran lahan yang masih dimungkinkan melalui aturan di daerah.
Presiden meminta Menteri Dalam Negeri memastikan peraturan daerah yang memberikan ruang terhadap pembakaran lahan segera dicabut.
Prabowo juga menolak pembakaran hutan dan lahan digunakan sebagai cara membuka lahan.
Pemerintah, menurut dia, dapat membantu masyarakat yang membutuhkan dukungan.
Khususnya dalam pembukaan lahan tanpa menggunakan metode pembakaran.
Langkah tersebut diarahkan untuk mencegah karhutla sekaligus mengurangi dampak asap yang dapat meluas ke wilayah lain, termasuk negara tetangga.
Korporasi Terancam Izin Dicabut
Dalam rapat yang sama, Prabowo juga menyoroti keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla.
Ia memerintahkan aparat melakukan verifikasi terhadap perusahaan yang diduga bertanggung jawab.
Korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran dapat menghadapi pencabutan izin.
Presiden juga meminta unsur pidana tetap diselidiki setelah pencabutan izin dilakukan.
Prabowo turut meminta Kapolri mengerahkan jajaran kepolisian untuk mendalami kasus karhutla.
Ia juga meminta menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Arahan tersebut melanjutkan sikap pemerintah sebelumnya.
Pada Senin, (7/9/2026), Prabowo telah meminta aparat mengusut dugaan pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan secara sengaja.
Termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi dalam pembukaan lahan perkebunan.
Belum Menjadi Delik Baru
Meski istilah “terorisme ekologi” telah digunakan Presiden, klasifikasi tersebut masih merupakan gagasan yang diminta untuk dituangkan dalam penguatan regulasi.
Dengan demikian, pelaku karhutla tidak serta-merta berstatus sebagai pelaku tindak pidana terorisme hanya berdasarkan pernyataan tersebut.
Pemerintah masih harus menentukan konstruksi hukumnya, ruang lingkup perbuatan yang dapat dijerat, subjek hukum, hingga bentuk sanksinya.
Proses tersebut menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum.
Sekaligus membedakan tindak pidana lingkungan yang telah diatur saat ini dengan konsep baru “terorisme ekologi” yang sedang dikaji pemerintah.
Langkah selanjutnya akan bergantung pada hasil kajian pemerintah dan proses pembentukan atau perubahan undang-undang apabila opsi tersebut diteruskan bersama DPR.
















